JAKARTA_HARAIANESIA.COM– Kejaksaan Agung melimpahkan berkas penyidikan terhadap seorang prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) untuk diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas.
Langkah tersebut diambil setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan adanya dugaan keterlibatan BU, prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor PR-214/002/K.3/Kph.3/07/2026, penyidik menduga BU bersama LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak serta terdapat indikasi penggelembungan (mark up) harga.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Dari kewajiban penyedia untuk menyerahkan 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi yang diterima tercatat hanya 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia diduga telah dilakukan sebesar 100 persen, yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara.
Karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan penyidik JAM PIDMIL dan JAM PIDSUS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI Nomor PR-214/002/K.3/Kph.3/07/2026.
Heri























