Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

×

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak_HARAIANESIA.COM_ 4 Juli 2026  Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Bakaratobanews: Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Fajar Kurniawan Saputra, diduga menjadi sasaran upaya kriminalisasi, di mana masalah yang sejatinya murni perdata seolah-olah diproses sebagai tindak pidana.

Perkara bermula dari laporan pengaduan Suparman pada 6 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan dan pemanggilan Fajar untuk dimintai keterangan pada 19 Februari lalu. Awalnya mediasi dijadwalkan hari ini, namun disepakati ditunda ke Senin, 6 Juli 2026 karena Fajar saat ini masih berada di Jawa Timur.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut penjelasan Fajar, masalah ini hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia mengaku beritikad baik, bahkan telah menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan serta menyimpan barang-barang termasuk kabin mobil Hino Lohan di gudang sewaan sebagai bukti keseriusan memenuhi kewajiban.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Cup Mobile Legends 2026 Tuntas, Ini Daftar Juaranya

“Saya sama sekali tidak berniat menipu atau menggelapkan barang orang lain. Semua sudah ada jaminannya, ini cuma soal penyelesaian kesepakatan yang seharusnya diselesaikan di jalur perdata,” tegas Fajar.

Hal ini pun sejalan dengan ketentuan Pasal 618 KUHP Baru, yang mengatur bahwa perselisihan perdata tidak boleh dijadikan perkara pidana, kecuali terbukti ada unsur kesengajaan menipu sejak awal. Fajar berharap Polres Demak dapat membedakan batas ranah hukum dengan tegas, agar tidak terjadi penyalahgunaan jalur pidana untuk menekan penyelesaian masalah sipil.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dokkes Polres Jepara Gelar Bhakti Kesehatan Gratis di Area Car Free Day

Hingga berita ini ditayangkan, dari Penyidik Polres Demak tidak memberikan respon saat dihubungi oleh team liputan khusus GMOCT perihal press release sebelum ditayangkan pada 3 Juli 2026.

#noviralnojustice
#gmoct
#polresdemak

Sumber: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600