Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Take Down Berita Diduga Jadi Syarat, Pelaku Tak Ditahan

×

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Take Down Berita Diduga Jadi Syarat, Pelaku Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARAIANESIA.COM, 3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul “Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar” terbit 5 Juni 2026 kini memasuki tahap baru. Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan polisi bernomor LP/b23/6/2026/SPKT/Polsek Pedurungan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

Pihak Saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan Mengaku Disuruh Penyidik Hubungi Media

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Piton Nainggolan, selaku saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan dari pihak yang dilaporkan.

Dalam pembicaraan, Piton mengaku diperintahkan langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan berkas sedang disiapkan untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan Mediasi. Bahkan secara terang-terangan, ia meminta agar pemberitaan yang telah viral sebelumnya untuk dihapus (take down) untuk persyaratan RJ yang di perintahkan oleh pihak pelapor.

Baca Juga :  Perketat Pengawasan Personel, Bidpropam Polda Jateng Pastikan Pengamanan Aksi Unra Tanpa Ada Senpi dan Tongkat Pemukul

Konfirmasi ke Polsek Pedurungan: Ada Permohonan RJ, namun Perintah Hubungi Media Tidak Diketahui

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Asep NS didampingi M Bakara mendatangi Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto.

Dikonfirmasi, AKP Rismanto membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan permohonan Mediasi dan RJ, dengan kesepakatan biaya pemulihan bagi korban sebesar Rp50.000.000. Kendati demikian, pasal yang tetap diterapkan dalam laporan maupun proses damai ini adalah dua pasal sekaligus: Pasal Pengeroyokan dan Pasal Penganiayaan.

Baca Juga :  Operasi Lilin Candi 2025, Polres Jepara Gelar Ramp Check Bus

“Benar ada permohonan RJ dan mediasi, berkasnya masih dalam proses, belum selesai. Nanti kasus ini akan dihentikan dengan SP3 di tingkat Polsek Pedurungan,” tegas Rismanto.

Menanggapi pengakuan Piton Nainggolan yang menyatakan disuruh penyidik menghubungi media, Rismanto menjawab tidak tahu-menahu: “Kalau saya sendiri tidak tahu, mungkin anggota saya yang kenal dan memiliki nomor kontak dari Piton Nainggolan.”

Menurut informasi yang beredar pula bahwa alasan kemanusiaan “Sakit” NS sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tidak ditahan.

Pernyataan ini tentu memperjelas perintah penyidik Polsek Pedurungan, mengingat Piton sebelumnya menyebutkan secara eksplisit bahwa Penyidik Polsek Pedurunganlah yang memerintahkannya untuk meminta media berhenti menghubungi pihak kepolisian.

Perkembangan Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, berkas pengajuan RJ dan proses administrasi SP3 masih dalam tahap penyelesaian di Polsek Pedurungan. GMOCT akan terus memantau kesesuaian proses hukum, transparansi, serta kejelasan terkait pernyataan yang saling berbeda tersebut demi kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Gorontalo: Emas dari PETI Dilarang Diperjualbelikan, Pembeli Terancam Pidana dan TPPU

#noviralnojustice
#gmoct
#polsekpedurungan
#kotasemarang
#poldajateng

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT/Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600