Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

×

Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_ 1 Juli 2026 – Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari Seorang pengusaha di Kota Bandung bernama Sany menduga kartu e-toll miliknya diambil atau ditukar oleh oknum petugas survei dari BFI Finance Cabang Soekarno-Hatta, saat proses pemeriksaan kendaraan yang diajukan untuk pembiayaan. Peristiwa itu terjadi di tempat usahanya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kronologinya bermula ketika petugas berinisial T datang memeriksa fisik Toyota Alphard milik Sany, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, sebagai syarat administrasi pengajuan. Setelah proses selesai, Sany baru menyadari ada kejanggalan saat hendak melintasi jalan tol. Kartu e-toll yang biasa dipakainya tidak berfungsi meski sebelumnya sudah diisi saldo.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Setelah memeriksa kendaraan dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi usaha, Sany menduga kartunya telah ditukar saat proses survei berlangsung. Merasa dirugikan, ia didampingi kuasa hukumnya, Marlundu Lumbanraja, S.H., mendatangi kantor BFI Finance untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Dr. Johnsen Mailoa, SpOg : Penyembuhan Penyakit Kanker Lebih Menjamin Menggunakan Sistem Medis Inovatif Melalui Teknik IRE

Jika tidak mendapatkan solusi yang memuaskan, Sany berencana melaporkan kasus ini ke aparat hukum agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kuasa hukumnya menegaskan langkah ini diambil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi. Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pihak pelapor, sedangkan oknum dan perusahaan yang bersangkutan tetap berhak memberikan klarifikasi, serta tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Mengikuti Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 UPT Tangerang Raya

Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

#noviralnojustice
#distrohelmetz
#bfifinancebandung

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600