Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pemilik Toyota Avanza Ajukan Klarifikasi: Barang Bukti Dipakai Operasional, Keberadaan & Barang Berharga Belum Jelas

×

Pemilik Toyota Avanza Ajukan Klarifikasi: Barang Bukti Dipakai Operasional, Keberadaan & Barang Berharga Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sumedang_HARIANESIA.COM_ 27 Juni 2026  Seorang purnawirawan berinisial KMR mengajukan permohonan klarifikasi resmi ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang. Ia mempertanyakan alasan belum dikembalikannya kendaraan Toyota Avanza miliknya yang sempat ditetapkan sebagai barang bukti, beserta sejumlah barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut.

Kendaraan bernomor polisi D 1086 KM berwarna silver itu disita pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cibeusi 1 Nomor 15, RT 01 RW 02, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penyitaan dilakukan dalam kerangka perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan nomor laporan STP/89.a/X/2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Proses Pengambilan yang Dipertanyakan

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 17 Juni 2026, KMR menyatakan bahwa saat kejadian, kunci mobil masih berada di tangannya. Ia mengaku tidak mengetahui kendaraannya akan dibawa oleh petugas.

Baca Juga :  Targetkan Anak – Anak, Polisi Jepara Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja Di Sekolah

“Mobil saya dibongkar paksa karena pintu terkunci, padahal kunci ada di tangan saya dan saya tidak diberi tahu sebelumnya,” ujar KMR.

Berbeda dengan keterangan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sumedang berinisial DDG menyatakan kendaraan itu diserahkan oleh warga dan pihak Polsek Jatinangor. Namun, saat dikonfirmasi ke Polsek Jatinangor, petugas menyatakan mobil dibawa oleh tim Satnarkoba dalam keadaan menyala, lalu dibawa ke kantor Polres Sumedang.

Upaya Penyelesaian yang Terhambat

KMR mengaku telah menyelesaikan masa rehabilitasi di lembaga penanganan narkoba di kawasan Jalan Lembang, Kabupaten Bandung. Ia kemudian berusaha meminta kejelasan status kendaraannya.

“Saya sudah hubungi Panit 1 Satnarkoba berinisial MUL lewat WhatsApp, tapi tidak pernah ditanggapi. Sudah tiga kali datang ke kantor, jawabannya selalu sibuk atau ada rapat,” keluhnya.

Saat mendatangi tempat penyimpanan barang bukti, KMR terkejut tidak menemukan mobilnya. Bahkan juru parkir menyatakan sudah lama tidak melihat kendaraan tersebut terparkir di area itu.

Baca Juga :  Sentuhan Ramadhan di Jakan Raya: Polres Boyolali dan Bhayangkari Tebar Takjil, Tebar Kepedulian

Dipakai Operasional, tapi Dinyatakan Tak Layak

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba mengakui mobil tersebut sempat digunakan untuk keperluan operasional anggota. Namun, ketika diminta pengembalian, jawabannya berubah.

“Dikatakan tidak bisa dikembalikan karena surat-suratnya tidak lengkap atau disebut ‘bodong’. Kalau memang aturannya kendaraan yang tidak lengkap suratnya tidak boleh dipakai, mengapa justru dipakai untuk operasional kepolisian? Ini seolah melanggar Perkap Nomor 10 Tahun 2010 dan memberi contoh yang tidak baik,” kritik KMR.

Sebagai purnawirawan KMR merasa keberatannya seharusnya mendapat perhatian serius. Ia juga menegaskan bahwa bukan hanya kendaraan yang menjadi haknya, tetapi juga barang-barang berharga yang ada di dalam kabin saat penyitaan.

Konfirmasi Lanjutan Belum Memuaskan

Pada Kamis, 25 Juni 2026, awak media kembali mendatangi Satnarkoba didampingi KMR. Didampingi Kepala Bagian Operasional berinisial AG, Kasat Narkoba tetap mempertahankan sikapnya. Alasannya kini bergeser: karena KMR sudah berstatus warga sipil, maka kendaraan belum dapat diserahkan kembali.

Baca Juga :  Polsek Cipatat Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Menjelang Berbuka Puasa

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan fisik mobil maupun daftar barang yang ada di dalamnya belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada pemiliknya. KMR masih menunggu kepastian hukum dan kejelasan prosedur pengembalian barang bukti yang dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi setelah proses hukumnya selesai.

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600