Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB Pertanyakan Belum Adanya Penetapan Tersangka Kasus RSUD Bogor Utara

×

Aktivis KPKB Pertanyakan Belum Adanya Penetapan Tersangka Kasus RSUD Bogor Utara

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_ 25 Juni 2026 – Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara (Parung) yang hingga kini belum menetapkan tersangka, padahal sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyebut perkara tersebut telah mengarah kepada sembilan calon tersangka.

Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, yang dimuat media pada 30 April 2026. Saat itu disebutkan bahwa lebih dari 30 orang telah diperiksa dari unsur ASN maupun swasta dan kasus telah naik ke tahap penyidikan serta mengarah kepada sembilan orang calon tersangka.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Masyarakat tentu bertanya-tanya, apabila perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan telah mengarah kepada sembilan calon tersangka, mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi. Apakah alat buktinya masih didalami atau bagaimana perkembangannya? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Zefferi.

Baca Juga :  Gandeng Pemprov Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin Pirolisis 100 Ton Tanpa Asap

Menurutnya, transparansi penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Zefferi menegaskan bahwa apabila memang ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa memandang jabatan maupun statusnya.

“Kalau memang terbukti, langsung tetapkan tersangka. Jangan melihat apakah yang bersangkutan pejabat aktif, pejabat nonaktif, pihak swasta, ataupun jika ada pihak lain yang memiliki kedekatan dengan oknum tertentu. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bedah Buku " Spektrum Kota Malang " Edisi Satu Abad Stadion Gajayana : Warisan Sejarah dan Inspirasi bagi Generasi Mendatang

Meski demikian, Zefferi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan saat ini yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, termasuk keberhasilan menyelamatkan dan menarik kembali sebagian kerugian keuangan negara.

“Saya mengapresiasi dan bangga terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bogor saat ini yang berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara dari kasus yang sudah berjalan beberapa tahun. Namun pengembalian kerugian negara tidak boleh menghentikan proses hukum. Publik tetap menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut,” kata Zefferi.

Baca Juga :  Pelayanan Tanpa Mimbar: Jurnalisme, Iman, dan Tanggung Jawab Merawat Kebhinnekaan

KPKB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan kasus RSUD Bogor Utara.

Red/Tim

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600