Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, DPO Penyekap dan Penganiaya Kekasih Selama 3 Tahun Ditangkap di Majalaya

×

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, DPO Penyekap dan Penganiaya Kekasih Selama 3 Tahun Ditangkap di Majalaya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_Tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan, termasuk Resmob Priangan, melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling digital secara intensif sejak pagi hari. Polisi sebelumnya melacak keberadaan tersangka yang diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang sebelum akhirnya berpindah ke Kabupaten Bandung dan bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Majalaya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat diamankan di dalam sebuah mobil, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Petugas kemudian mengamankan tersangka dengan pengamanan sesuai prosedur menggunakan cable ties.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Patroli Sahur dan Subuh Selama Ramadan, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine menunjukkan Taufik Hidayat negatif narkotika. Namun, kepada penyidik ia mengaku sempat berada di bawah pengaruh minuman keras selama dalam pelarian.

Taufik Hidayat ditetapkan sebagai DPO setelah diduga menyekap sekaligus menganiaya kekasihnya, seorang perempuan berinisial YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang, korban mengalami luka fisik berat, luka bakar dan melepuh di sejumlah bagian tubuh, serta kehilangan penglihatan secara permanen. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Naikkan Pangkat dan Beri Penghargaan untuk Personel Ops Ketupat 2026

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyatakan tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 KUHP Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat serta pasal terkait tindak pidana penyekapan.

Selain proses penyidikan, Polda Jawa Barat juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mendalami kondisi kejiwaannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan mengingat dugaan kekerasan yang dilakukan berlangsung dalam waktu lama dan menimbulkan dampak yang sangat berat bagi korban.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sayembara berhadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat, penyidik kini memfokuskan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan terhadap korban.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sambang Buruan SAE RW 10 Kebon Pisang, Dorong Ketahanan Pangan dan Kondusifitas Wilayah

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600