Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Kades Jefri Gultom Laporkan Dugaan Fitnah Digital, Tegaskan Tuduhan Judi Tidak Berdasar dan Merugikan Nama Baik

×

Kades Jefri Gultom Laporkan Dugaan Fitnah Digital, Tegaskan Tuduhan Judi Tidak Berdasar dan Merugikan Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Simalungun_HARIANESIA.COM_ Kepala Desa Jefri Gultom menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik perjudian, termasuk togel dan tembak ikan, merupakan informasi yang tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah konten di media sosial dan pesan berantai yang menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya. Jefri menilai isu yang berkembang tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang ia pimpin.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebagai bentuk sikap tegas, Jefri Gultom telah resmi melaporkan dugaan penyebaran fitnah digital tersebut ke pihak berwenang. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran narasi liar yang mencatut nama dan foto dirinya dengan tuduhan serius terkait keterlibatan dalam praktik perjudian. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar telah dibangun secara sepihak tanpa verifikasi, sehingga membentuk opini publik yang merugikan reputasi dirinya.

Baca Juga :  Aktivis KPKB : Pejabat Jujur Membawa Kemajuan Negeri, Korupsi Membawa Penderitaan Rakyat

Unggahan yang menjadi perhatian berasal dari platform TikTok, melalui akun bernama “Siap Membongkar Kasus Pejabat / @robinsilalahi_127”. Konten tersebut disebut menampilkan foto pelapor disertai narasi provokatif yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik ke arah negatif.

Tidak hanya berhenti di media sosial, pelapor juga mengungkapkan bahwa tautan berita serupa turut beredar melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Bahkan, setelah mengirimkan sejumlah link, nomor tersebut disebut langsung memblokir kontak pelapor, sehingga memperkuat dugaan adanya pola penyebaran yang tidak biasa dan terstruktur.

Menurut Jefri Gultom, pola distribusi informasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa atau opini publik, melainkan mengarah pada dugaan serangan sistematis yang bertujuan merusak nama baik, jabatan, serta kehormatan pribadi. Ia menilai cara penyebaran yang berulang dan masif menunjukkan adanya upaya yang disengaja untuk membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  SMPN 26 Kota Tangerang Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Membentuk Generasi Cerdas

“Ini sudah fitnah yang sangat merusak nama baik saya,” tegas Jefri Gultom. Ia menambahkan bahwa reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik tidak seharusnya dihancurkan oleh informasi yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pelaku pengunggahan awal, tetapi juga menelusuri jaringan penyebaran konten yang diduga saling terhubung. Ia menekankan pentingnya pengungkapan pihak-pihak yang turut memperluas distribusi informasi tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Jefri juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan fitnah digital yang dialaminya.

Baca Juga :  Gembala Socratez Yoman Minta Bagi Hasil Freeport 45T:45T, Sebut Otsus Lahir dari Tuntutan Politik

Selain itu, ia mengingatkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana untuk menghakimi seseorang tanpa proses hukum yang sah. Menurutnya, setiap informasi yang disebarkan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak merugikan pihak lain secara sepihak.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Simalungun dan masih berada dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri sumber awal penyebaran, pola distribusi informasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.

Lepi/Tim

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600