Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

​Sindikat SIM BII Umum Palsu berbahan PVC Lintas Provinsi: Pelaku Asal Wakatobi Dalam Pencarian Orang, Kiriman dari Kendari ke Halmahera Tengah

×

​Sindikat SIM BII Umum Palsu berbahan PVC Lintas Provinsi: Pelaku Asal Wakatobi Dalam Pencarian Orang, Kiriman dari Kendari ke Halmahera Tengah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

​KENDARI_HARIANESIA.COM_Kepolisian terus memburu seorang pria berinisial M. Adhin, pelaku utama sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum dari bahan nametag vpc yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan pendalaman penyelidikan, pelaku diketahui berdomisili di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

​Modus kejahatan yang dijalankan M. Adhin tergolong terorganisasi dengan jangkauan lintas provinsi. Pelaku menjalankan operasi pemalsuan dengan menggunakan basis pengiriman dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk disebarkan hingga ke wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Modus “Kirim Paket” dan Harga Tidak Wajar

​Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman logistik untuk mengirimkan SIM BII Umum palsu kepada para pemesan di Weda, Halmahera Tengah. Dengan cara ini, pelaku menghindari interaksi tatap muka yang berisiko mengungkap identitas aslinya.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah

​Keresahan masyarakat memuncak setelah diketahui pelaku mematok harga yang jauh dari ketentuan resmi, yakni sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per lembar SIM. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan publik, mengingat SIM BII Umum adalah syarat kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan berat.

​Status DPO dan Pengejaran

​Saat ini, M. Adhin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Petugas saat ini tengah melakukan koordinasi lintas wilayah antara Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Maluku Utara untuk melacak jejak pengiriman paket ilegal tersebut hingga ke lokasi penerima di Halmahera Tengah.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Hadiri Peresmian MA Insan Cendekia Nusantara di Purwakarta, Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

​”Kami sedang mengejar pelaku yang teridentifikasi berdomisili di Wakatobi. Koordinasi intensif dilakukan untuk membongkar jaringan pengiriman yang beroperasi dari Kendari ke Halmahera Tengah ini,” ujar juru bicara kepolisian.

​Imbauan bagi Masyarakat

​Polisi mengimbau masyarakat di wilayah Kendari, Wakatobi, hingga Halmahera Tengah untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM “jalur belakang”.

​”Kami minta warga waspada. SIM yang diperoleh tanpa tes resmi adalah dokumen palsu dan ilegal. Bagi warga yang pernah atau mengetahui adanya kiriman paket mencurigakan dengan modus serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Optimis SPPG Jadi Solusi Penanganan Stunting di Jawa Barat

​Atas perbuatannya, M. Adhin dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Tim/Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600