Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

×

Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUNINGAN_HARIANESIA.COM_ 30 Mei 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI.com yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija, S.H., selaku Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyampaikan kecaman keras atas tindakan arogansi oknum ormas yang diduga mendatangi dan mengintimidasi kediaman wartawan KabarSBI.com. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar hukum, menciptakan rasa takut, serta menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Arthur menegaskan, kemerdekaan pers dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), sehingga segala bentuk tekanan atau ancaman adalah tindakan bertentangan dengan demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya jelas diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ditinjau dari sisi Hak Asasi Manusia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999, di mana setiap orang berhak bekerja dan menyampaikan pendapat secara aman dan bebas. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik, maka menghambat kerjanya sama artinya merampas hak masyarakat mendapat informasi benar.

Baca Juga :  Pilunya Nasib Kurir Bandung Dibegal Saat Berteduh, Ditodong Pisau, Motor dan 12 Paket Dibawa Kabur

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum cermat menerapkan aturan, termasuk KUHP 2023, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pers akibat kesalahpahaman membedakan aktivitas jurnalistik sah dengan tindakan kriminal. Penegakan hukum harus tegas dan proporsional demi mencegah preseden buruk yang membahayakan keselamatan wartawan.

Arthur mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi untuk menghormati kerja pers serta menyelesaikan perbedaan pandangan lewat jalur hukum yang sah, demi menjaga kebebasan pers, HAM, dan nilai demokrasi Indonesia.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sragen Selenggarakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Bersama Unsur Terkait

#noviralnojustice
#gmoct

(Tim/Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600