Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Metro Tamansari Luruskan Isu Viral, Kasus Laundry Maphar Bukan Perampokan Melainkan Penganiayaan

×

Polsek Metro Tamansari Luruskan Isu Viral, Kasus Laundry Maphar Bukan Perampokan Melainkan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Jajaran Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat meluruskan informasi viral yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi perampokan di sebuah gerai laundry kawasan Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dan bukan aksi perampokan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat korban berinisial CW (76), pemilik usaha laundry, hendak menutup gerainya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Patroli Aambang Hadiri Tarling Dilanjutkan Santunan Anak Yatim Piatu Di Musholla Miktahul Khusna Desa Kalong

Saat itu datang seorang pria berinisial JA (30) yang meminta pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci.

Meski operasional telah selesai, korban akhirnya bersedia membantu pelaku.

Namun ketika korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.

Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari.

Baca Juga :  Arus Kendaraan dari Arah Jakarta Dominasi GT Kalikangkung, Lebih dari 33 Ribu Kendaraan Masuk Semarang

Kompol Bobby M. Zulfikar menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang maupun dirampas oleh pelaku.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil. Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan,” ujar Kompol Bobby.

Akibat luka robek di bagian kepala kanan dan luka lebam yang dialami, korban langsung dievakuasi ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis serta menjalani visum.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, 94 Butir Pil Daftar G Diamankan

Saat ini pelaku JA telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial sehingga tidak menimbulkan keresahan publik sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat dan para pelaku usaha diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Heri

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600