Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Janji Sertifikat PTSL 2021 Tak Kunjung Terbit, Warga Muara Pantun Khawatir Lahan Masuk Wilayah HGU Perusahaan

×

Janji Sertifikat PTSL 2021 Tak Kunjung Terbit, Warga Muara Pantun Khawatir Lahan Masuk Wilayah HGU Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kutai Timur_HARIANESIA.COM_ 14 Mei 2026 – Harapan masyarakat Desa Muara Pantun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah garapan mereka lewat program unggulan pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, hingga kini masih menggantung. Sudah lebih dari empat tahun berlalu sejak seluruh proses pendaftaran selesai dilakukan, namun hingga saat ini sebagian besar warga belum memegang sertifikat hak milik yang dijanjikan. Kini kekhawatiran semakin memuncak, karena lahan yang telah diproses tersebut dikabarkan masuk dalam wilayah pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan.

Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, warga Desa Muara Pantun menyampaikan keluhan resmi sekaligus permintaan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program yang dibiayai APBN itu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan penelusuran awak media, pada tahun 2021 lalu, warga setempat antusias mengikuti program PTSL. Mereka telah melewati seluruh tahapan yang ditetapkan peraturan: mulai dari penyerahan berkas kepemilikan, verifikasi administrasi, pengukuran batas fisik di lapangan, pemasangan patok, hingga proses pengumuman data. Saat itu, warga beranggapan proses sudah tuntas dan hanya tinggal menunggu sertifikat dicetak dan diserahkan.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh  

Namun waktu bergulir hingga tahun 2026, harapan itu tak kunjung terwujud. Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak pelaksana maupun kantor pertanahan setempat mengenai kendala apa yang menyebabkan dokumen hak milik tanah mereka tidak kunjung terbit. Warga pun mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau penjelasan resmi terkait status berkas yang mereka serahkan.

Keresahan warga memuncak ketika muncul informasi bahwa wilayah tanah yang telah mereka daftarkan melalui PTSL 2021 tersebut, kini masuk dalam areal yang sedang diproses atau diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).

“Kami khawatir hak kami atas tanah yang sudah dikuasai turun-temurun dan sudah diproses lewat program pemerintah ini justru hilang atau diambil alih. Bagaimana mungkin tanah yang sudah kami daftarkan lewat PTSL malah masuk wilayah pengajuan perusahaan? Apakah berkas kami diabaikan atau ada ketidaksesuaian data?” ungkap salah satu perwakilan warga.

Baca Juga :  Momen Silaturahmi dan Santunan Yatim, Karnain Asyhar Sampaikan Apresiasi untuk Kekeluargaan Urang Bangka

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi negara hadir lewat program PTSL untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, namun di sisi lain proses yang tidak tuntas justru berpotensi mematikan hak-hak warga ketika ada pihak lain yang mengajukan hak penguasaan atas lahan yang sama.

Dalam surat pengaduannya, masyarakat meminta kepada pimpinan tertinggi Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk turun tangan langsung. Warga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas pelaksanaan PTSL 2021 di desa mereka, mengungkap kendala teknis maupun administrasi yang terjadi, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian prosedur.

Poin krusial lainnya yang dituntut warga adalah jaminan hukum. Masyarakat meminta agar lahan yang telah diproses dalam PTSL 2021 tidak dialihkan haknya atau dimasukkan ke dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa persetujuan warga dan tanpa penyelesaian yang sah. Warga menegaskan, sertifikat tanah harus tetap diterbitkan atas nama masyarakat yang berhak sesuai proses yang sudah dijalani sejak 2021.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lingkungan Rp73 Juta di Pancoran Mas Dikerjakan Asal-Asalan? Mandor Bungkam Saat Diminta Rincian

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur serta manajemen PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera untuk mendapatkan penjelasan terkait permasalahan tumpang tindih wilayah dan tertahannya penerbitan sertifikat tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tujuan utama PTSL adalah memberikan perlindungan hukum dan mengurangi sengketa tanah. Kini justru proses yang tidak selesai berpotensi memicu konflik agraria baru antara masyarakat dan perusahaan. Mata publik kini tertuju pada langkah apa yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN Pusat untuk menyelesaikan persoalan yang mengancam hak hidup ribuan warga Desa Muara Pantun ini.

(Laporan Investigasi: Tim GMOCT /Masyarakat Desa Muara Pantun
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur)

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600