Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiInvestigasi

PT Aksara Bali Klarifikasi Status Lahan 4.925 Meter di Dalung Tuka, Imbau Warga Waspada Klaim Sepihak

×

PT Aksara Bali Klarifikasi Status Lahan 4.925 Meter di Dalung Tuka, Imbau Warga Waspada Klaim Sepihak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DENPASAR_HARIANESIA.COM_ PT Aksara Bali Property Group memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan seluas ±4.925 meter persegi di kawasan Dalung Tuka, Kabupaten Badung. Lahan tersebut kini sedang dalam proses penguasaan oleh perusahaan.

Perwakilan PT Aksara Bali Property Group, Made Hiroki, mengatakan proses legalitas atas lahan itu tengah berjalan sesuai ketentuan hukum. Perkara itu juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Denpasar untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam keterangannya, Made Hiroki menyebut adanya pihak bernama I Ketut Alit Fransiskus Xaverius yang kerap mengaku memiliki hubungan atau kuasa atas lahan tersebut. Namun, Made menegaskan klaim itu perlu dibuktikan secara hukum. “Berdasarkan dokumen yang ada, nama yang bersangkutan tidak tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat resmi,” kata Made, Selasa [5/5/2026].

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tegas Periksa Saksi Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pengakuan sepihak tanpa dasar dokumen hukum yang jelas. “Pastikan seluruh proses transaksi dilakukan secara legal dan terverifikasi,” ujarnya.

Made juga mengungkapkan pernah mengalami kerugian pada awal transaksi akibat informasi yang tidak sesuai. Saat ini seluruh permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut Made, pihaknya menerima laporan adanya upaya yang dapat menimbulkan keraguan di masyarakat terkait keabsahan penguasaan lahan oleh perusahaan. Karena itu, ia meminta masyarakat melakukan pengecekan langsung melalui instansi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional [BPN] dan notaris/PPAT.

Baca Juga :  Hari Ke -3 Polwan Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Giat Pendampingan Trauma Healing Untuk Anak - Anak Dan Pembagian Obat Vitamin Juga Takjil Untuk Berbuka Puasa Bagi Korban Banjir Bandang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Made.

Hingga berita ini diturunkan, harianesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada I Ketut Alit Fransiskus Xaverius terkait pernyataan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka dan akan dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Dwi/Tim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600