Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Bobroknya Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

×

Bobroknya Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

HARIANESIA.COM_ Lagi-lagi sebuah penyelenggara pelayanan publik menjadi sorotan media ketidak profesional dan pelayanan yang diterapkan.

Sebagaimana diketahui, pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kejadian tersebut kembali dialami oleh salah seorang kuasa sekaligus keluarga dari tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan unit mobil yang sedang ditahan di Polres Sukabumi kota untuk menanyakan status perkara Tahap I kepada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi.

Namun pada saat penerima kuasa memohon untuk pengecekan status riwayat perkara kepada bagian sistem pelayanan perkara pidana terpadu (SPPT-TI) kejaksaan kabupaten Sukabumi. Namun oleh pihak pelayanan tersebut tidak ada respons dan jawaban terkait informasi status perkara yang di pertanyakan malah pegawai pelayan merasa keberatan dan kebingungan atas pengajuan pengecekan status riwayat perkara dan status penambahan masa tahanan tersebut” Ucapnya.

Baca Juga :  Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

Lalu pihak pelayanan SPPT-TI Kejaksaan kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan jawaban dan informasi status perkara yang dimohon dan melimpahkan pertanyaan tersebut kepada bagian Pidana Umum ( PIDUM ).

Kemudian pihak pegawai bagian Pidana Umum atas nama Widia menelpon kepada pihak pelayanan SPPT-TI dan memberikan telpon tersebut kepada pemohon dari kuasa tersangka untuk menerangkan status riwayat perkara.

Dalam komunikasi By Phone antara pemohon dan pegawai bagian Pidana Umum Yaitu Widia menerangkan bahwa status riwayat penahanan tersangka yang dimohon dalam proses dan untuk penambahan masa penahanan Polres sudah dilaksanakan” Tegasnya.

Baca Juga :  UPT VII Sampah Jasinga Dimintai Keterangan terkait Temuan BPK oleh Aktivis KPK-B, Dinas Lingkungan Hidup Bungkam

Namun pada kenyataannya pihak keluarga dan tersangka tidak pernah menerima informasi tembusan surat terkait penambahan masa penahanan selama tersangka berada di rutan Polres selama 27 hari sampai saat ini ” Ungkapnya.

Pihak kuasa mencoba menghubungi kedua kalinya kepada ibu Widia bagian Pidana umum untuk memohon menjawab pertanyaan terakhir ” apakah status perkara Tahap I dari penyidik polres Sukabumi sudah di limpahkan..?dan statusnya sekarang apakah P19 atau P 21, namun ibu Widia sebagai pekerja kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi tidak bisa menjawabnya seolah olah bingung dan ketakutan malah menyuruh pemohon untuk menanyakan kepada penyidiknya langsung ” Ujarnya

Padahal sudah jelas berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait hak keluarga untuk didampingi penasihat hukum dan komunikasi (Pasal 54 & 60). Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan informasinya, dan Keluarga memiliki hak atas informasi ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat didampingi kuasa hukum sejak tahap penyidikan.

Baca Juga :  BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

Dengan pengalaman ini kami sangat kecewa dengan pelayanan SPPT-TI dan Pelayanan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak melayani dengan Profesional dan transparansi untuk mengetahui perkembangan perkara ” Tegasnya

Dengan temuan ini pihak kuasa sangat kecewa dan akan melaporkan pelayanan kejaksaan Kabupaten Sukabumi Kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia” Pungkasnya.

( Tim/Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600