Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Pakar: Kasus Ammar Zoni Bukti Masalah UU Narkotika, Desak Presiden Beri Abolisi

×

Pakar: Kasus Ammar Zoni Bukti Masalah UU Narkotika, Desak Presiden Beri Abolisi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Pakar Hukum Narkotika,Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH menilai kasus aktor Ammar Zoni menunjukkan persoalan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mendorong Presiden memberikan abolisi atau amnesti bagi penyalah guna yang dipenjara.

Anang menyampaikan pandangan itu melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2026). Menurutnya, secara de jure, UU Narkotika mengatur korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, atau pecandu seperti Ammar Zoni, dalam proses pengadilan didakwa Pasal 127 ayat 1 dan dituntut untuk menjalani rehabilitasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Dan hakim yang mengadili wajib menjatuhkan vonis rehabilitasi berdasarkan Pasal 127 ayat 2 jo Pasal 54, jo Pasal 103 UU No 35/2009,” kata Anang.

Baca Juga :  Kolaborasi Tim DVI Polda Jateng dan Alat Inafis Polrestabes Semarang Percepat Identifikasi Korban Tewas Laka Tol Krapyak

Namun, Anang menyebut secara de facto Ammar Zoni tiga kali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Ketiganya, kata dia, terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, tetapi hakim menjatuhkan vonis pidana penjara.

“Akibatnya Ammar Zoni diperdaya oleh pihak tertentu, dan yang bersangkutan terperdaya yang pada akhirnya Ammar Zoni berkarier sebagai pengecer narkotika di dalam penjara,” ujarnya.

Anang menjelaskan, Ammar Zoni diadili di PN yang secara yuridis hanya kompeten mengadili perkara pidana. Padahal, perkara narkotika dalam UU mengatur pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana, dengan hukuman di luar pidana.

Baca Juga :  Diduga rem tak berfungsi, sebuah bus tabrak mobil dan sepeda motor di Suruh

“Nasi sudah menjadi bubur, Ammar Zoni terbukti sebagai pengedar di dalam penjara, berdasarkan hukum pidana, namun tidak berdasarkan hukum narkotika yang termaktub dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Anang.

Untuk mencegah penyalah guna relapse di dalam penjara serta mewujudkan keadilan rehabilitatif yang menjadi tujuan UU Narkotika, Anang mengusulkan langkah konkret.

“Yaitu Menteri atau LPNK yang berhubungan dengan hukum narkotika, khususnya Menteri Kesehatan sebagai Menteri yang membidangi narkotika, Pasal 1 angka 21 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk meminta kepada Presiden sebagai Kepala Negara memberikan abolisi atau amnesti kepada seluruh penyalah guna yang dijatuhi hukuman penjara dengan kewajiban menjalani rehabilitasi agar sembuh, pulih seperti sedia kala sehingga tidak menggunakan narkotika,” tegas Anang.

Baca Juga :  Pengarahan Kepada Warga Binaan, Kalapas Makassar Sutarno Tegaskan Zero Halinar

Ammar Zoni diketahui telah empat kali terjerat kasus narkotika. Terakhir, ia divonis dalam perkara peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600