Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

×

Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUTAI TIMUR_HARIANESIA.COM_ 30 April 2026 – Pernyataan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut lahan di Desa Muara Pantun, Kecamatan Muara Wahau, telah dibebaskan dan diganti rugi, mendapat penolakan tegas dari masyarakat setempat. Para petani yang selama puluhan tahun mengelola tanah tersebut menegaskan fakta di lapangan berbanding terbalik dengan klaim resmi itu—mereka mengaku tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apa pun, dan menuntut transparansi penuh.

Informasi ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Tim Petani Desa Muara Pantun. Menurut Solihin, Ketua Kelompok Tani sekaligus pemimpin tim, pernyataan BPN menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Jika benar ganti rugi sudah dibayarkan, kepada siapa uang itu diserahkan? Di mana buktinya? Siapa yang menandatangani berita acara pembayarannya? Sampai hari ini, tidak ada satu pun warga yang mengaku menerima apa pun. Klaim ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan hak hidup kami,” tegas Solihin dengan nada keras.

Baca Juga :  Soekarno Beri Pesan dan, 10 Amanat Penting Untuk TNI Apa Saja ?

Masyarakat kini menuntut BPN untuk segera membuka data resmi yang lengkap dan sah, meliputi: nama penerima ganti rugi, luas serta lokasi lahan yang diklaim dibebaskan, waktu dan cara pembayaran, serta bukti administrasi seperti kwitansi atau dokumen pendukung lainnya. Selain itu, mereka mempertanyakan apakah proses tersebut pernah diverifikasi langsung kepada pemilik tanah yang sah di desa tersebut.

Baca Juga :  Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia

Solihin memperingatkan, jika BPN tidak dapat menyajikan bukti yang jelas dan meyakinkan, maka pernyataan itu dianggap menyesatkan dan melanggar hak-hak masyarakat. “Ini soal nyawa dan masa depan keluarga kami. Tanah adalah sumber penghidupan utama. Jika tidak ada kejelasan, kami tidak akan diam saja. Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, melaporkannya ke Ombudsman RI, dan menyuarakannya sampai ke tingkat nasional,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Blokir Wartawan, Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah Makin Menguat

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dan penjelasan rinci dari pihak BPN. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung menyangkut keberlangsungan hidup ribuan warga dan integritas lembaga pertanahan di Indonesia.

#noviralnojustice
#atrbpnri
#ptequalindomakmuralamsejahtera
#ptemas
#ombudsmanri

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

(Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600