Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dr. Togar Situmorang Desak Pansus TRAP DPRD Bali Tuntaskan Dugaan Pelanggaran KEK Kura-Kura Bali

×

Dr. Togar Situmorang Desak Pansus TRAP DPRD Bali Tuntaskan Dugaan Pelanggaran KEK Kura-Kura Bali

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DENPASAR_HARIANESIA.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, khususnya Pansus Tata Ruang, Aset, dan Pajak (TRAP) yang dipimpin I Made Supartha, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pada Kamis, 24 April 2026, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan. Langkah itu diambil karena proyek marina tersebut diduga melanggar izin tata ruang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Keputusan itu mendapat dukungan luas dari masyarakat. Ratusan bunga mawar putih dibawa ke Gedung DPRD Bali pada Jumat, 25 April 2026, sebagai simbol komitmen menjaga kesucian kebijakan publik.

“Mawar putih ini adalah lambang kesucian. Kami berkomitmen bekerja dengan tulus, ikhlas, dan lurus dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali,” tegas I Made Supartha.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan PAD Kota Bogor Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., mengapresiasi langkah tersebut. Namun ia mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti di permukaan.

“Langkah Pansus TRAP patut diapresiasi. Ini menunjukkan ada keberanian politik. Tapi jangan berhenti di sini. Banyak aspek hukum yang harus didalami secara serius,” kata Togar di Denpasar, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, banyak aspek hukum yang harus didalami aparat penegak hukum, mulai dari dugaan kuat proses tukar guling lahan Tahura mangrove yang melibatkan aset negara secara ilegal, hingga aspek hukum lingkungan hidup akibat kerusakan mangrove yang merugikan ekosistem.

Baca Juga :  Wajib Pajak Sukoharjo Bisa Raih Gebyar Hadiah Opsen PKB dan BBNKB 2025

“Kalau benar ada tukar guling lahan Tahura yang melibatkan aset negara secara ilegal, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun,” ujarnya.

Togar menegaskan, mangrove Serangan adalah benteng ekologis Bali. Kerusakan mangrove berdampak panjang, mulai dari abrasi, hilangnya habitat, hingga terganggunya ekosistem laut. “Ini tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Ia juga mendorong sinergi DPRD Bali dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas agar dugaan pelanggaran ditelusuri objektif dan transparan. “Ini harus dibuka seterang-terangnya. Kalau ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Hingga kini, PT BTID belum memberi keterangan resmi terkait rekomendasi penghentian sementara tersebut. Sementara desakan ke Pemerintah Provinsi Bali menguat agar mengambil posisi tegas memastikan pembangunan sesuai aturan.

Baca Juga :  Santunan 146 Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga Desa Situ Ilir, Dihadiri Tokoh Ulama dan Aparat Desa

“Bali ini bukan untuk segelintir kepentingan. Ini milik masyarakat. Tata ruang, aset, dan lingkungan harus dijaga dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” pungkas Togar.

Dwi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600