Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB: Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Bayar, Apakah Bisa Berujung Sanksi Pidana?

×

Aktivis KPKB: Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Bayar, Apakah Bisa Berujung Sanksi Pidana?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Lebak_HARIANESIA.COM– Aktivis KPKB mempertanyakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran Daerah maupun proyek pemerintah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah temuan tersebut hanya sebatas pengembalian kerugian negara, atau dapat berlanjut ke ranah pidana.

Ketua Aktivis KPKB Dede Mulyana menegaskan bahwa temuan kelebihan bayar dari BPK pada dasarnya merupakan temuan administrasi keuangan, di mana pihak yang menerima pembayaran berlebih wajib mengembalikan ke kas negara atau kas daerah sesuai rekomendasi audit. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, mark-up, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi proses pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kalau hanya salah hitung administrasi, biasanya wajib dikembalikan. Tetapi kalau ada unsur sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka itu bisa masuk tindak pidana korupsi,” ujar Dede .

Baca Juga :  Bapas Pati Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 Secara Khidmat

BPK sendiri memiliki kewenangan melaporkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam beberapa kasus, temuan kelebihan bayar menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

Aktivis KPKB meminta pemerintah Daerah tidak menganggap temuan BPK sebagai hal biasa, karena setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bapas Pati Laksanakan Uji Petik Standar Registrasi oleh Kasubdit Administrasi Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen PAS

“Jangan sampai temuan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Jika ada unsur penyalahgunaan jabatan, maka penegakan hukum harus berjalan agar ada efek jera,” tegasnya.

Penulis : Dede Mulyana

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600