Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

×

Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Bogor_Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Jumat 20 Februari 2026.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor No.11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No.28/2024.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam draf yang tengah dibahas, kata Ketua Pansus, Juhana ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

“Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan diantaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya,” ujar Juhana.

Baca Juga :  Ormas dan LSM Kabupaten Bogor Diimbau Kawal Bendera Pusaka dalam Rangka HUT RI Ke-79

Juhana menambahkan bahwa rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.

Penyelenggaraan kesehatan, menurutnya, harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.

“Tujuan akhir dari Raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pencemaran Berat di Situ Bahar Depok: JPKPN DPC Depok Desak Ditjen GAKKUM KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah B3

Juhana juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.

Menurutnya, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.

“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.

Baca Juga :  Petrus Herman : Tidak Ada Alasan Bagi Kita Untuk Memberikan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Orang Yang Telah Lakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600