Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Benahi Carut-Marut Sampah dan PKL, DPRD Kota Bogor Tancap Gas Rampungkan Raperda Pasar

×

Benahi Carut-Marut Sampah dan PKL, DPRD Kota Bogor Tancap Gas Rampungkan Raperda Pasar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Bogor_HARIANESIA.COM_ Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini disusun untuk menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan pasar, mulai dari tumpang tindih kewenangan sampah hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

​Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi l, Gedung DPRD Kota Bogor, Pansus memanggil sejumlah instansi, mulai dari Dinas KUKM Dagin, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, H. Muhamad Dodi Hikmawan, mengungkapkan bahwa pembahasan saat ini telah memasuki tahap pendalaman draf hingga Pasal 14.

Baca Juga :  BOM Dukung Perwal Depok Nomor 73/2024, Dorong Kemajuan Usaha Kecil!

Fokus utama Pansus adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru.

​”Setelah tahapan ekspos pada Jumat lalu, hari ini kami fokus membedah draf awal. Poin utamanya adalah penyempurnaan landasan hukum dan sinkronisasi data lapangan agar mengakomodasi fakta eksisting yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Dodi Hikmawan pada Selasa 24 Februari 2026.

​Salah satu temuan dalam rapat tersebut adalah adanya pasar di Kota Bogor yang secara kriteria tidak masuk dalam kategori standar nasional (Tipe A, B, C, dan D). Hal ini memicu Pansus untuk mengkaji payung hukum tambahan agar pasar-pasar tersebut tetap terakomodasi secara legal.

Baca Juga :  Isi Berita Oknum Wartawan Tangerang Tidak Mendasar" Alek SB : Pokja Wartawan Gunung Kaler - Kresek Siap Tempuh Jalur Hukum!

​Dodi menjelaskan bahwa terdapat pasar eksis yang saat ini posisinya menggantung karena tidak memenuhi kriteria tipe yang ada.

​”Kami tengah mengkaji apakah nanti akan dibentuk kategori Tipe E atau regulasi khusus lainnya. Keputusan ini sangat penting agar semua pasar memiliki legalitas yang jelas, dan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya,” tegas Dodi.

​Lebih lanjut, Dodi menekankan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelola pasar.

Selama ini, sering terjadi aksi “lempar tanggung jawab” antara dinas terkait dengan Perumda PPJ, terutama dalam urusan pengelolaan sampah dan penataan PKL.

Baca Juga :  PD Pewarna NTT Meminta Guru Besar Prof. YLH Untuk Menjaga Self-Image Sebagai Seorang Ilmuwan

​Dodi menyatakan bahwa dengan aturan ini, batasan kewenangan akan ditarik secara tegas. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat sehingga pembinaan pedagang memiliki jalur koordinasi yang sistematis.

​”Kita ingin menghapus praktik lempar tanggung jawab, misalnya soal sampah antara DLH dan pihak pasar. Termasuk penataan PKL, harus ada batasan tegas mengenai wilayah kewenangan pasar agar pembinaannya jelas dan punya payung hukum,” tambahnya.

​Sebagai informasi rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Pansus lainnya, di antaranya Akhmad Saeful Bakhri, Devie Prihartini, Murtadlo, Hj. Hakanna, H. Azis Muslim, Hj. Lusiana Nurissiyadah, Abdul Rosyid, Rozi Putra, dan Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah.

(Heri)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600