Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Respons Cepat Call Center 110, Polres Wonogiri Mediasi Keributan Hak Asuh Anak di Ngadirojo

×

Respons Cepat Call Center 110, Polres Wonogiri Mediasi Keributan Hak Asuh Anak di Ngadirojo

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 terkait keributan persoalan hak asuh anak di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Minggu (22/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.10 WIB di Desa Sidokriyo RT 003/RW 001, Kerjo Lor, Ngadirojo. Laporan disampaikan oleh warga yang meminta bantuan kepolisian untuk melakukan mediasi atas konflik keluarga mengenai hak asuh anak.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 13.40 WIB personel Piket Pamapta bersama anggota piket fungsi Polres Wonogiri segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas langsung melakukan langkah kepolisian berupa pendekatan persuasif dan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih, termasuk keluarga dan kuasa hukum yang hadir.

Baca Juga :  Empat Orang Luka dalam Kecelakaan di Jalur Lingkar Selatan Pati, Diduga Sopir Mengantuk

“Petugas di lapangan mengedepankan upaya mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kepala dingin dan kekeluargaan, sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.

Hasil dari mediasi tersebut, lanjut AKP Anom, seluruh pihak menerima dan memahami keputusan pengadilan terkait hak asuh anak. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak kedua berada pada ibu (istri), sementara hak asuh anak pertama berada pada ayah (suami).

Baca Juga :  Komitmen Anti-Korupsi Diperkuat, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Motivasi Puskesmas Kedung Badak Raih Zona Integritas

“Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi oleh anggota di lapangan, situasi dapat dikendalikan. Kedua belah pihak menerima keputusan pengadilan dan sepakat untuk menjaga kondusivitas,” jelasnya.

AKP Anom menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta Api

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan humanis,” pungkasnya.
(Humas polres wonogiri polda jateng).

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600