Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Bayang-Bayang Otoritarianisme dalam Wacana Pilkada Tidak Langsung

×

Bayang-Bayang Otoritarianisme dalam Wacana Pilkada Tidak Langsung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan menggelar diskusi publik bertajuk Bayang-Bayang Otoritarianisme

dalam Wacana Pilkada Tidak Langsung di Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan Sabtu (17/1/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Diskusi ini digelar sebagai respons kritis atas menguatnya
wacana Pilkada tidak langsung yang dinilai berpotensi menggeser kedaulatan rakyat
dan melemahkan prinsip demokrasi.

Pakar politik anggaran Yani Sucipto menilai, wacana Pilkada tidak langsung tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis pemilu atau efisiensi anggaran.

Menurutnya, perubahan mekanisme Pilkada justru mencerminkan pergeseran relasi
negara dan rakyat dari semangat demokratisasi era Reformasi menuju konsolidasi
kekuasaan elite politik. “Hak politik rakyat direduksi, akuntabilitas dipindahkan dari
warga ke partai dan fraksi DPRD, sementara politik uang tidak hilang, hanya berpindah ke ruang tertutup elite,” ujar Yani.

Baca Juga :  Airin Sambangi Warga Perum Talaga Bestari Kabupaten Tangerang

la menambahkan, kondisi tersebut
berpotensi memperkuat oligarki dan melemahkan legitimasi demokrasi.
Sementara itu, penulis dan peneliti hukum tata negara Herman menyebut wacana Pilkada tidak langsung sebagai cerminan krisis kerepublikan.

Ia menilai elite politik mulai melupakan prinsip dasar bahwa negara dibangun atas kedaulatan rakyat.

Herman menegaskan, persoalan demokratis dalam Pasal 18 UUD 1945 bersifat
substantif dan tidak dapat dipersempit hanya sebagai urusan teknis pemerintahan
daerah.

Ia juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga :  Membangun Desa Dalam Padat Karya Tunai Desa Jatiwaringin

“Pilkada adalah instrumen
konstitusional kedaulatan rakyat, bukan sekadar mekanisme administratif,” katanya.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai wacana Pilkada tidak langsung bertentangan
dengan amanat konstitusi sekaligus mempersempit ruang politik warga negara.

Menurutnya, prinsip negara demokrasi menjamin hak setiap warga untuk memilih
dan dipilih, sementara Pilkada melalui DPRD justru mengalihkan kedaulatan rakyat
ke tangan elite partai politik.
“Skema ini berpotensi merusak masa depan demokrasi,”
ujar Ray.

Ia menambahkan, pembangunan bangsa tidak hanya menyangkut aspek
fisik melalui kebijakan ekonomi, tetapi juga pembangunan jiwa dan rohani rakyat yang hanya dapat diwujudkan melalui demokrasi yang hidup dan partisipatif.

Baca Juga :  DPP CMMI Salurkan Zakat Fitrah kepada Lansia, dan Fakir Miskin di Indramayu

Dari kalangan mahasiswa, perwakilan GMNI Jakarta Selatan, Darnel, menegaskan bahwa mahasiswa dan gerakan sosial harus merespons wacana Pilkada tidak langsung dengan sikap tegas dan terorganisir. Menurutnya, kebijakan tersebut
berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan memusatkan kembali kedaulatan
rakyat ke tangan elite politik.

” GMNI Jakarta Selatan perlu menyatakan sikap politik
yang jelas dengan menolak wacana Pilkada tidak langsung, sekaligus merumuskan
langkah perjuangan konkret sebagai bagian dari tanggung jawab historis gerakan
mahasiswa,” ujarnya. (DWI)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600