Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Maryono Hasan Bantah Usulan Datang dari Eksekutif, Soal Zona Peruntukan Miras dan Prostistusi Di Kota Tangerang

×

Maryono Hasan Bantah Usulan Datang dari Eksekutif, Soal Zona Peruntukan Miras dan Prostistusi Di Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang_Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan menanggapi ramainya pemberitaan di media online soal wacana penetapan Zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang dan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 & 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang disebut oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi Alam, usulan tersebut datang dari Eksekutif pemerintahan Kota Tangerang.

Ia dengan tegas membantah bahwasanya usulan tersebut datang dari pihaknya (Eksekutif-red).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  P3UW dan Ketua Team Pengukuran Tanah Ulayat Marga Aji Megoupak Tulang Bawang Sepakat Memberantas MAFIA TANAH Di Rawajitu Timur Dan Oknum Kades Yang Terlibat

Kader dari Partai Banteng ini tegas mengulangi *”Tidak pernah,”*!!

Diketahui dalam pemberitaan yang marak sebelumnya, Rusdi Alam mengatakan akan merevisi Perda tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Rabu (14/1).

Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan tekhnologi. Terlebih, Perda tersebut juga sudah tidak selaras dengan peraturan Undang-undang di atasnya.

Baca Juga :  Prospek IPO Persib Kian Menjanjikan, Mulyadi: Momentum Emas yang Harus Dimanfaatkan

Usulan pihak Eksekutif yang dinilai paling krusial yakni penetapan zonasi khusus tempat hiburan yang nantinya beberapa klaster wilayah akan menjadi zona yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan miras.

Usulan dari Eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini,” kata Rusdi.

Meski usulan Pemkot Tangerang yang mewacanakan revisi kedua Perda tersebut sudah masuk Prolegda, namun DPRD hingga kini belum menerima draf revisi.

Baca Juga :  Membangun Indonesia yang Lebih Baik: PGPI Membangun Strategi Menghadapi Intoleransi

“Draf revisi belum kita terima tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” ujar Rusdi.

Wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan pernah mencuat beberapa tahun silam guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sambung Rusdi. Namun wacana tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat khususnya kalangan Ulama sehingga wacana revisi Perda tersebut tidak terealisasi.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600