Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

BEJAT! Bapak Tiri Tega Nodai Anak Gadisnya Hingga Hamil 7 Bulan, Kini Meringkuk di Sel Tahanan Polres Sragen

×

BEJAT! Bapak Tiri Tega Nodai Anak Gadisnya Hingga Hamil 7 Bulan, Kini Meringkuk di Sel Tahanan Polres Sragen

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN, JATENG – Kasus memilukan kembali mengguncang Sragen. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, justru berubah menjadi predator mengerikan. G (51), seorang pria asal Dukuh Dadapan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, diringkus polisi setelah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga kini mengandung tujuh bulan.

​Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa saat tersangka kini telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Tragedi ini bermula pada suatu malam di bulan Juni 2025. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat suasana rumah tengah sunyi. Korban, I (17), seorang pelajar yang merupakan anak tiri tersangka, sedang terlelap di kamarnya.

Baca Juga :  Kapolres Wonogiri Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Ketua PSI di Kabupaten Wonogiri

​Niat jahat tersangka muncul saat ia masuk ke kamar korban dengan dalih memberikan obat nyamuk oles.

Melihat tubuh korban yang tertidur, nafsu bejat G memuncak. Ia kemudian mendekap mulut korban agar tidak berteriak dan membisikkan ancaman yang membuat nyali remaja malang itu menciut.

​”Tersangka melakukan tekanan psikologis hingga korban tidak berdaya. Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan bejat ayah tirinya tersebut,” ungkap AKP Ardi Kurniawan.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Wonogiri dan Tim Provinsi Jateng Sidak Harga Beras, Satu Toko Dapat Teguran

Seiring berjalannya waktu, perut korban mulai membesar. Rasa takut yang selama ini dipendam I akhirnya pecah menjadi pengakuan pilu kepada ibu kandungnya, EN (46).

​Bagaikan disambar petir, sang ibu yang tidak terima buah hatinya dinodai oleh suaminya sendiri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sragen.

​”Saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan memasuki tujuh bulan. Kami memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, terutama terkait pemulihan psikis korban,” tambah Kasat Reskrim.

Atas laporan tersebut, ​Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan G tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena status tersangka sebagai orang tua tiri, hukuman yang menanti dipastikan akan lebih berat.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Pimpin Langsung Serah Terima Jabatan Kapolsek Jajaran Res Bogor Dan Kenaikan Pangkat Penghargaan Personil Polri Serta ASN

​”Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara yang maksimal, terkait persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, ” tegas AKP Ardi Kurniawan.

​Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peka terhadap lingkungan keluarga demi melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual yang seringkali berasal dari orang terdekat.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600