Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Terbongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas Asal Korea Selatan, Dua Importir Dijerat TPPU Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

×

Terbongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas Asal Korea Selatan, Dua Importir Dijerat TPPU Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bali – Aparat kepolisian mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dua importir, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan pakaian bekas asal Korea Selatan melalui jalur perdagangan ilegal.

Pakaian bekas tersebut diketahui beredar luas di sejumlah wilayah, salah satunya di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya dijerat kasus perdagangan ilegal, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Kapolres Boyolali Pimpin Panen Jagung Serentak Kuartal III, Bukti Nyata Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan

“Dua tersangka, yakni Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung, kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” ujar Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Ade mengungkapkan, aktivitas impor pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2025. Selama kurun waktu empat tahun, kedua tersangka menggelontorkan modal mencapai Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis terlarang itu.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Hadir untuk Masyarakat, Sat Reskrim Salurkan Puluhan Paket Sembako ke Pesantren dan Warga Terdampak Banjir

Dari total modal tersebut, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas dari Korea Selatan. Barang-barang tersebut diperoleh dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas impor ilegal itu kemudian diedarkan melalui berbagai saluran, mulai dari pasar pakaian bekas, toko ritel, hingga platform penjualan daring. Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan menjadi salah satu titik peredaran utama.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar : Dirgahayu ke-74 Humas Polri Polisi Humanis, Harapan Masyarakat!"

“Pakaian impor bekas tersebut diedarkan di beberapa pasar modern, ritel, toko fisik, serta dijual melalui marketplace atau secara online,” jelas Ade.

Kini, praktik ilegal tersebut berhasil dibongkar aparat. Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600