Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

×

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Semarang (GMOCT) – Ketua DPD abungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, Arjun Simbolon, ke Polres Tegal Slawi. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Adnan Kinjaz.

Menurut M. Bakara, laporan ini bermula dari kecurigaan Arjun Simbolon terhadap penjualan suku cadang motor di platform TikTok oleh seorang bernama Amar. Arjun mengenali salah satu suku cadang yang dijual sebagai miliknya karena terdapat tulisan “Batak” di bagian tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Arjun menceritakan kepada saya bahwa ia melihat spare part motornya, yang ada ciri khas tulisan Batak, dijual di live TikTok Amar. Arjun kemudian menghubungi Amar untuk menanyakan perihal tersebut,” ujar M. Bakara dalam wawancara pada 2 November 2025.

Baca Juga :  Gelar Nobar Ilegal, Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin ditindak secara hukum

Amar, dalam keterangannya, mengaku bahwa suku cadang tersebut diberikan oleh Adnan Kinjaz untuk dijual sebagai pengganti utang. Amar juga mengaku tidak mengetahui bahwa suku cadang tersebut adalah milik Arjun.

M. Bakara kemudian menghubungi Amar pada 3 November 2025 untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Amar membenarkan bahwa Adnan menitipkan suku cadang tersebut untuk dijual karena memiliki utang kepada Amar. M. Bakara kemudian mengarahkan Amar untuk mengembalikan suku cadang tersebut ke rumah ibu Adnan.

Baca Juga :  Polres Semarang Amankan 14 Remaja Yang Lakukan Tawuran di Wilayah Kec. Jambu

“Pada 4 November 2025, Amar mengembalikan aram (suku cadang) tersebut ke rumah ibunya Adnan dan membuat video dokumentasi. Aram tersebut diterima oleh ibu Adnan,” jelas M. Bakara.

Setelah GMOCT membuat laporan polisi pada 10 November 2025, M. Bakara mendapatkan informasi bahwa Amar menyimpan lebih banyak suku cadang motor milik Arjun. Setelah dikonfirmasi, Amar mengakui hal tersebut.

“Amar mengakui bahwa ada tiga buah spare part motor Arjun. Satu aram sudah dikembalikan, sedangkan dua lainnya sudah dijual seharga 18 juta rupiah. Uangnya kemudian dibagi dengan seseorang dari Pekanbaru yang juga memiliki tanggungan dengan Adnan,” ungkap M. Bakara.

Baca Juga :  Visa Tak Sesuai, 2 Koki Asal India Kena Razia Keimigrasian, Berakhir Dideportasi Rudenim Denpasar

Fakta unik mengejutkan adalah, Amar ini di Akun Tiktok nya a n akun tiktok King Amar mengaku sebagai Kades dan Satpol PP serta tampak menggunakan seragam PNS.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Tegal Slawi. GMOCT berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Levi)

#noviralnojustice

#polrestegalslawi

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600