Sragen, Jawa Tengah – Sat Narkoba Polres Sragen kembali menunjukan komitmen yang tegas dalam memberantas peredalan gelap Narkoba, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya penegakkan hukum dalam mendukung mewujudkan cita – cita Pemerintah yaitu menuju Indonesia Emas dengan cara menyelamatkan generasi mudah agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Sragen Melalui Kasat Resnarkoba Akp Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut, berbekal informasi tersebut polisi berhasil menangkap 2 pelaku di lokasi yg berbeda yaitu inisial FK (30) di wilayah Ngrampal, Kab.Sragen dan salah satu temannya MNA (26) di wilayah Kec. Sragen, Kab. Sragen kemudian dari hasil penangkapan tersebut dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih (-+) 0.31 gram dari FK dan dari MNA berat kotor kurang lebih (+-) 1.03 gram serta ditemukan juga Obaya sejumlah 185 butir, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres sragen untuk dilakukan proses lebih lanjut”.
Selain melakukan upaya Penegakkan Hukum, Sat Narkoba Polres Sragen juga aktif dan Masif melakukan upaya Preemtif maupun Preventif salah Satunya dengan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sekolah – sekolah serta terjun langsung ke desa, adapun harapannya masyarakat paham dan mengerti akan bahaya Narkoba sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa.
Mariyo




















