Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polrestabes Bandung Amankan Kelompok Pelaku Pengeroyokan di Salah Satu GYM di Kota Bandung

×

Polrestabes Bandung Amankan Kelompok Pelaku Pengeroyokan di Salah Satu GYM di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polrestabes Bandung_HARIANESIA.COM_Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat gym di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut berawal saat kelompok motor bernama Zestier menggelar kegiatan anniversary ke-3 di kawasan Sukaluyu, Kota Bandung, pada Jumat (24/10/2025) malam. Sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan bergerak menggunakan sepeda motor menuju wilayah Ciwastra. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, salah satu anggota kelompok, yakni tersangka M.A.J alias Demon (20), merasa tidak senang karena tatapan dari petugas keamanan di lokasi gym tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tidak terima dengan hal tersebut, tersangka M.A.J kemudian menghampiri petugas keamanan. Terjadi adu mulut dengan juru parkir hingga berujung pemukulan. Tak lama, rekan-rekan tersangka yang berada dalam rombongan ikut terlibat dan melakukan pengeroyokan menggunakan berbagai benda seperti stik golf, batu, pecahan kaca, dan alat lainnya. Para pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas di lokasi gym.

Baca Juga :  Bhabinkamtibams Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Beri Pesab Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Akibat kejadian tersebut, tiga korban yakni Rizaldi, Oktavian, dan Jemi mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, serta kerugian materiil berupa pintu kaca yang pecah.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni:
1. M.A.J (20), warga Kota Bandung
2. R.N.F (21), warga Kota Bandung
3. R.I.M (18), warga Kabupaten Bandung
4. X (17), berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), warga Kota Bandung
5. X (15), berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), warga Kota Bandung

Baca Juga :  RS Uni Medika Sepatan Diduga Abaikan Pasien Ibu Hamil Usai Melahirkan Bayi Kembar

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rekaman CCTV, satu buah topi hitam, syal merah, pecahan botol, pecahan kaca, batu bata merah, dua unit sepeda motor, stik golf, helm biru, serta kemeja kotak-kotak hitam putih yang digunakan para pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat.

Baca Juga :  Turunkan 206 Personel, Polres Wonogiri Sukses Amankan Perayaan Kelulusan Tingkat SMA

Polrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya komunitas atau kelompok motor, untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.(LV)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600