Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

14
×

Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karanganyar_HARIANESIA.COM_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 03.00 WIB ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Karanganyar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga :  Ops Ketupat Candi 2025 Berakhir, Polres Wonogiri Catat Angka Kecelakaan Menurun, Mudik-Balik Lebaran Aman

Dari hasil kegiatan, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis.

Barang bukti yang disita antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) pekerjaan swasta yang beralamat di Gombel, Pendem, Mojogedang, di lain lokasi Satres Narkoba berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Baca Juga :  Jalin komunikasi Positif, Kabid Humas Polda jateng beri arahan personel Polres Semarang

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran miras akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.

Baca Juga :  Pasca Banjir Bandang Banyubiru, Polres Semarang Bantu Warga Kerja Bakti

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnarkoba AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras maupun narkotika di wilayah Karanganyar.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600