Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Kurir Tembakau Sintetis

14
×

Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Kurir Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karanganyar_HARIANESIA.COM_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang remaja berinisial HKS alias Husen (16) diamankan petugas karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) dengan berat kotor sekitar 1,17 gram.

Tersangka yang masih berstatus pelajar kejar paket ini ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Cik Ditiro, tepatnya di barat Masjid Agung Madaniah Karanganyar, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim Ops Pekat mencurigai gerak-gerik dua remaja yang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkus rokok berisi empat linting rokok yang diduga mengandung tembakau sintetis, tersimpan dalam kertas sigaret merek Royo.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Dan Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Sukawening Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diambil dari sekitar pintu masuk Waduk Lalung atas suruhan seseorang bernama Bima yang kini berstatus DPO. Rencananya barang itu akan diantarkan kepadanya,” ungkap AKP Supran Yoga Tama.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo A31, uang tunai Rp25 ribu, serta sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Baca Juga :  Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Hadi Kristanto menegaskan, Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan terus melaksanakan operasi secara rutin untuk menjaga situasi Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tegasnya melalui Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Kabag SDM Rorenminops Korbrimob Polri berpesan Agar Setya Kita Pancasila ikut  mewujudkan Program AstaCita

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan pendampingan orang tua, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga masih memburu Bima yang diduga sebagai pengendali peredaran sinte tersebut.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600