Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?

×

Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kutai Kartanegara_HARIANESIA.COM_ Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan pada Senin (15/9/2025).

PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1993 di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan karena diduga mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan kebun plasma.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami kecewa dengan pernyataan PT. Rea Kaltim. Ini masalah serius dan layak diangkat menjadi isu nasional. Kami mengira setelah perpanjangan HGU, Rea Kaltim akan merespon baik atas kelalaiannya sejak 1993. Namun, respon mereka terkait hak plasma masyarakat tidak sesuai harapan,” ujar Pitoyo dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Menginspirasi dengan Aksi, Mengabdi dengan Semangat Pemuda

Pitoyo menambahkan, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap data yang disampaikan perusahaan terkait tiga desa yang disebut telah difasilitasi kebun plasma, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang. Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak warga sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

“Kita akan kroscek apa yang disampaikan oleh perusahaan benar atau tidak. Saya selaku Kepala Desa Perdana tetap optimis memperjuangkan hak warga sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  PWOD Siap Memberikan Dukungan Penuh Pada Tya Ariestya Yang Sedang Merambah Dunia Bisnis

Pitoyo berharap PT. Rea Kaltim dapat merealisasikan 20% hak masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi. “Saya berharap dengan masuknya Rea Kaltim selama hampir 30 tahun di wilayah kita, bisa berkontribusi membangun kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan para kepala desa, Manajer Plasma PT. Rea Kaltim, Esron S., mengklaim bahwa tiga desa, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang, telah difasilitasi kebun plasma melalui koperasi Terusan Jaya Mandiri dan Kahad Bersatu. Sementara untuk Desa Kelekat, sebagian HGU disebut sudah mendapatkan plasma, dan sebagian belum karena belum ada lokasi.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

“Untuk Kelekat ada catatan pada HGU tertentu dia sudah dapat kebun, pada HGU lain nanti kita tawarkan pola-pola kemitraan lain jika lahan sudah tersedia,” jelas Esron.

Esron juga menepis anggapan bahwa replanting harus dilakukan bersamaan dengan perpanjangan HGU. Ia menjelaskan bahwa umur tanaman sawit yang mencapai 35 tahun menjadi faktor pertimbangan perusahaan, terutama di Kalimantan yang berbeda dengan Sumatera dalam hal budidaya kelapa sawit.

Masyarakat sekitar PT. Rea Kaltim tetap menuntut realisasi hak kebun plasma yang telah lama dijanjikan. Mereka berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik yang lebih besar. (HOS/LEVI)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600