Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Mantan Camat Lembang Merasa Dibohongi oleh Ketua KPSBU Dedi Setiadi ‎

12
×

Mantan Camat Lembang Merasa Dibohongi oleh Ketua KPSBU Dedi Setiadi ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Lembang, KBB_HARIANESIA.COM_Polemik terkait keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan dugaan pengambilan lahan seluas 70 meter persegi oleh Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang terus menuai sorotan. Lahan yang terletak di Blok Cibogo (RT 01/RW 11), Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, disebut-sebut diambil tanpa persetujuan seluruh ahli waris almarhum Sarma, anak dari Markum yang merupakan pemilik sah tanah tersebut.

‎Mantan Camat Lembang yang kini menjabat sebagai Camat Parongpong, Herman Permadi, angkat bicara saat ditemui awak media di Kantor Kecamatan Parongpong, Rabu (27/8/2025). Ia mengaku merasa dibohongi oleh Dedi Setiadi selaku Ketua KPSBU.

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎‎“Saya bekerja sebagai PPAT berdasarkan KUHP, segala persyaratan sudah terpenuhi. Saya percaya saja adanya kuitansi yang dibuat, karena berarti ada transaksi dengan harga jual Rp35 juta,” ungkap Herman.

Baca Juga :  Nina Suzana Kunjungi PKK RW 07, Dorong Gerakan Pemilahan Sampah dan Peningkatan Produktivitas

‎Namun, Herman menegaskan bahwa dalam proses pembuatan AJB, Dedi datang sebagai perorangan, bukan sebagai Ketua KPSBU.

‎“Waktu pembuatan AJB, Dedi datang sebagai pribadi, tidak membawa surat kuasa dari KPSBU. Jadi saya pikir ini penjualan perorangan, bukan pembelian aset koperasi. Tapi sekarang, kok jadi ramai-ramai pihak KPSBU yang bicara. Bahkan saat itu Dedi sempat bilang, ‘ini saya mau berbuat kebaikan untuk masyarakat,’” lanjutnya.

‎Herman menjelaskan, jika memang pembelian tanah tersebut ditujukan sebagai aset KPSBU, maka proses hukumnya berbeda.

Baca Juga :  Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang Gelar PKM Bersama SMP Muhammadiyah 29 Sawangan di Depok, Jawa Barat

‎“Kalau itu jadi aset koperasi, harus ada surat kuasa resmi, bahkan harus melalui akta notaris. PPAT tidak bisa memproses begitu saja. Tapi saat itu saya melihatnya murni transaksi pribadi, bukan atas nama KPSBU,” tegasnya.

‎Herman juga menyinggung soal adanya keringanan biaya dalam pembuatan AJB.

‎”biaya AJB digratiskan, hanya bayar BPHTB saja. Jadi saya anggap ini bentuk jiwa sosial. Tapi sekarang, kalau dilihat dari persoalan ini, ada wanprestasi. Yang harus ditanyakan: ini aset KPSBU atau aset pribadi Dedi? Karena sejak awal dia bilang untuk pribadi, bukan koperasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ibu-Ibu PKK RW 08 Alam Jaya Sulap Botol Galon Bekas Jadi Pot Bunga

‎‎Lebih lanjut, Herman menduga ada upaya mengakali biaya administrasi.

‎“Seolah-olah Dedi menyiasati supaya biaya AJB lebih murah, karena hanya untuk sebidang tanah kecil, sekitar 5 tumbak. Tapi belakangan muncul kabar tanah itu dilimpahkan ke KPSBU,disini muncul pertanyaan apa ini sudah di jual kepada KPSBU dengan harga fantastis? Kalau benar begitu, berarti saya sudah dibohongi,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menemui Dedi Setiadi, Ketua KPSBU Lembang, untuk meminta klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Levi)

Pawarta: Agus Nugroho

 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600