Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Nama dan Logo Dicatut Jadi Merek, Ketua Umum IWO Resmi Gugat Perkumpulan Wartawan Online ke PN Medan

×

Nama dan Logo Dicatut Jadi Merek, Ketua Umum IWO Resmi Gugat Perkumpulan Wartawan Online ke PN Medan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan atau Hak Cipta atas nama dan logo IWO dengan tergugat Perkumpulan Wartawan Online.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Sesuai agenda, sidang perdana gugatan perdata ini akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 pekan depan. Hari ini baru kami terima jadwalnya,” ungkap Arfan, S.H., selaku kuasa hukum penggugat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga :  Macet Parah di Halte BisKita Harjamukti: Wakil Wali Kota Geram, Koordinasi Lintas Instansi Mandek karena Masalah Kewenangan

Dijelaskan Arfan, langkah hukum ini harus ditempuh mengingat penggunaan logo dan nama IWO sudah semakin liar dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Perkumpulan Wartawan Online.

“Apalagi sesuai data yang kami himpun, hal yang paling memberatkan adalah nama dan logo IWO Didaftarkan sebagai merek ke Kemenkum oleh pihak tergugat yakni Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat,” sebutnya.

Arfan juga menegaskan, bahwasanya nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Baca Juga :  Unggul Tipis, Advokat Utusan Prabowo Kawal Rekapitulasi Suara Pilkada Bekasi

“Hak cipta yang dimiliki klien kami terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Jadi, Hak Cipta ini berlaku seumur hidup,” paparnya.

Arfan juga menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengan kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Sinergi TNI - Polri, Polres Jepara Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Jelang Tahap Pungut Suara Pilkada 2024

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600