Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Seorang Warga Jebres Mabuk Ganggu Pengunjung Plaza Sriwedari Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

37
×

Seorang Warga Jebres Mabuk Ganggu Pengunjung Plaza Sriwedari Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial SR (45), warga Jebres, yang kedapatan pesta minuman keras di kawasan Plaza Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (09/8/2025).

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Surakarta menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi dari Call Center Tim Sparta. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang sedang asyik mengonsumsi minuman keras di taman Sriwedari dan berbicara melantur, sehingga membuat pengunjung merasa terganggu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menindaklanjuti laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi. Namun, saat tiba, pelaku tidak lagi berada di tempat dan hanya ditemukan barang bukti miras yang disembunyikan dekat tempat sampah. Warga di sekitar lokasi kemudian menunjukkan arah pelarian pelaku ke arah utara.

Baca Juga :  Pendidikan untuk Semua: Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menuju Indonesia Emas 2045

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengonsumsi minuman keras yang ia peroleh dari temannya saat nongkrong di taman Sriwedari,” terang Kompol Edi.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan satu alat musik kentrung.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Jelan Pergantian Tahun, Ditpolairud Polda Jateng Amankan Objek Vital di Pesisir

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600