Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar : Dualisme Kewenangan Penegak Hukum, Menjadikan Not Good Governance, Lapas Over Kapasitas Dan Residivisme Serta Meningkatnya Deman Narkotika

×

Anang Iskandar : Dualisme Kewenangan Penegak Hukum, Menjadikan Not Good Governance, Lapas Over Kapasitas Dan Residivisme Serta Meningkatnya Deman Narkotika

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Konstitusi narkotika di Indonesia mengamanatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk badan yang tugasnya mengkoordinasikan langkah preventif dan represif dalam melaksanakan P4GN, hal ini disampaikan secara tertulis
oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar, SIK.,SH.,MH Senin
(4/8/2025).

Lebih lanjut Pakar Hukum Narkotika, Mantan Kepala BNN Serta Mantan KABARESKRIM
ini menjabarkan
“Urgensi dibentuk badan untuk mengkoordinasikan langkah preventif dan represif karena: Pertama fungsi pencegahan diaksanakan oleh seluruh kementrian, seluruh lembaga pemerintah non kementrian dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kedua fungsi rehabilitasi melibatkan kementrian kesehatan untuk melaksanakan pencegahan primer dan pencegahan sekunder (rehabilitasi ). Kedua fungsi rehabilitasi melibatkan Kemkes dan Kemensos.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran

Ketiga fungsi pemberantasan berkaitan dengan Polri, Kejagung, MA, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan Kementerian Kumham, Kementrian Impas dan Kemendagri tandasnya.

Anang juga mengungkapkan
“Karena luasnya stickholder penanggulangan narkotika maka Pemerintah dan DPR pada tahun 2009 membentuk BNN yang bertanggung jawab kepada presiden tetapi diberi tugas sebagai penyidik sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian namun sonder tugas mengkoordinasikan langkah preventif dan represif dalam program P4GN.
Akibatnya pelaksanaan Program Pemerintah dalam P4GN menjadi tidak terintegrasi ungkap nya.

Baca Juga :  Raker Dengan Camat, Komisi I Inventarisir Masalah di Wilayah

Berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT) bahwa Pemerintah mengusulkan membentuk BADAN yang tugasnya mengkoordinir langkah preventif dan represif, tetapi dalam pembahasan di DPR dirubah menjadi BNN yang justru diberi tugas untuk menyidik, dan tidak diberikan tugas mengkoordinir langkah preventif dan represif.

Akibatnya terjadi dualisme tugas penyidikan perkara narkotika.
Dualisme kewenangan penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika (direhabilitasi atau dipenjara).

Baca Juga :  Ribka Tjiptaning, Soal Pemecatan Tia Rahmaniar : Itu Semua Hak Partai, Jadi Keputusannya Tunggu Ketua Umum

Dualisme badan negara yang tugasnya sama dan dualisme kewenangan penegak hukum menjadikan not good governance, lapas over kapasitas dan residivisme serta meningkatnya deman narkotika sampai ke desa desa dan supply narkotika ke Indonesia.

Kepala Negara melalui pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif buatlah kebijakan “narkotika” yang benar pungkas Anang.(Tim/Red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600