Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Demak Amankan Pelaku Pengancaman Satpol PP Menggunakan Sabit

×

Polres Demak Amankan Pelaku Pengancaman Satpol PP Menggunakan Sabit

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak – Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57) ditangkap setelah mengancam anggota Satpol PP Demak, Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak daganganya di bahu jalan ditertibkan.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (14/5/2025) siang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22/4).

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Mako di Purwantoro

Selanjutnya, pada Kamis (24/4) anggota Satpol PP melakukan patroli di Jalan Lingkar Demak untuk memastikan tidak ada PKL yang membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Namun, pada saat itu ditemukan adanya PKL bernama Siti Wakidah (32) yang masih membuka lapak sehingga petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi untuk Jaga Ruang Demokrasi

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kuseni, pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri sambil mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI Laksanakan Kerja Bakti Di Pasar Ngadirojo

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak daganganya ditertibkan,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600