Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Kontroversi RM Asep Stoeberi di Lahan Konservasi: Legalitas, Dampak Lingkungan, dan Polemik Aktivis

×

Kontroversi RM Asep Stoeberi di Lahan Konservasi: Legalitas, Dampak Lingkungan, dan Polemik Aktivis

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Pembangunan RM Asep Stoeberi kembali menjadi perbincangan hangat setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas bangunan tersebut di atas lahan konservasi. Polemik ini mengarah pada dua hal utama: status lahan dalam zona konservasi serta kesesuaian perizinan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Payung Hukum dan Sanksi

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam peraturan lingkungan hidup, pembangunan di kawasan konservasi sangat dibatasi. Jika terbukti berada di zona konservasi tanpa izin yang sesuai, maka sanksi yang bisa dikenakan mencakup pembongkaran bangunan hingga denda administratif atau pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  DARURAT OBAT TERLARANG: Bandar Berinisial 'A' & 'U' Gentayangan di Jalaksana-Cilimus, Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Agung Tarmedi, Pengawas UPT DPKPP Ciawi, menjelaskan bahwa RM Asep Stoeberi telah mengantongi izin resmi. “Perizinan sudah ada dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Namun, kepastian apakah izin tersebut mencakup lokasi konservasi masih menjadi bahan perdebatan.

Dampak Lingkungan Menurut Aktivis

Aktivis lingkungan Zefferi menyoroti dampak buruk jika bangunan tetap berdiri. “Jika ini benar berada di lahan konservasi, maka ekosistem akan terganggu, terutama dalam jangka panjang. Dampak erosi, perubahan ekosistem, hingga hilangnya fungsi ekologis bisa terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

Selain itu, LSM Matahari juga mempertanyakan aspek lain dari legalitas bangunan tersebut. “Luas tanah sekitar 1.700 meter persegi, dan kami mempertanyakan apakah ini masuk dalam batas maksimal 30% pemanfaatan ruang di zona konservasi,” kata perwakilan LSM Matahari. Mereka juga menyoroti garis sepadan jalan nasional yang harus dipatuhi dalam pembangunan. Jika RM Asep Stoeberi berdiri terlalu dekat dengan jalan nasional, maka berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga :  ‎Warga Peternak di Desa Tugu Mukti Keluhkan Tidak Pernah Terima Bantuan, Kepala Desa Klaim Program Sudah Direalisasikan

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Hingga kini, kontroversi mengenai RM Asep Stoeberi masih berlanjut. Diperlukan audit lingkungan dan peninjauan ulang terhadap izin yang telah diterbitkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi sesuai regulasi harus diterapkan demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600