Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

274
×

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024
JPU Telah Menerima Jadwal SidangTerdakwa Helena Perkara Komoditas TimahDigelar pada Rabu 21 Agustus 2024
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima

Banner Iklan Harianesia 300x600

jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak

pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha

Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga :  Yeremia Mendrofa Anggota DPRD Provinsi Banten, Dorong Pemajuan Kebudayaan untuk Akselerasi Pembangunan di Provinsi Banten

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13

Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024

pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

Baca Juga :  Perayaan Lomba HUT RI ke-80 Bersama Cendekia Muda Muslim Indonesia

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan

Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan

perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft. 1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara

Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan

terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam

Baca Juga :  Mangkir Undangan Klarifikasi Pemkot Tangsel Dengan Yatmi PETIR (Persaudaraan Timur Raya) : PT. Jaya Real Estate tbk Tidak Ada Itikad Baik

pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di

PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600