Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

GASI Bongkar Dugaan Jalur Pengiriman Rokok Tanpa Cukai dari Pamekasan, Desak Operasi Gabungan

×

GASI Bongkar Dugaan Jalur Pengiriman Rokok Tanpa Cukai dari Pamekasan, Desak Operasi Gabungan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PAMEKASAN_HARIANESIA.COM_ Isu dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dari Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian publik. Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendorong Bea Cukai Madura, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah terpadu guna mencegah potensi peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Umum GASI, Rifai Lasbandra, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari wilayah Pamekasan menuju sejumlah daerah di luar Madura.

 

“Informasi yang kami terima dari masyarakat mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berlangsung secara rutin. Moda transportasi yang disebutkan pun beragam, mulai dari kendaraan pribadi, mobil travel, hingga kendaraan angkutan barang. Informasi tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan verifikasi oleh pihak berwenang,” ujar Rifai, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 2,51 Gram di Wonogiri

 

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

 

Rifai mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah disampaikan saat GASI melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura pada 10 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, GASI menyampaikan sejumlah informasi dan hasil pemantauan yang mereka peroleh dari masyarakat.

 

“Saat audiensi, kami menyampaikan berbagai informasi yang kami himpun di lapangan. Kami berharap informasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi instansi terkait untuk melakukan pendalaman dan pengawasan lebih lanjut,” katanya.

 

GASI menilai upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai memerlukan sinergi berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Satpol PP, agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

 

“Jika memang terdapat indikasi pelanggaran, tentu diperlukan langkah pengawasan yang berkelanjutan dan terukur. Penanganannya juga harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” lanjut Rifai.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 1447 H, Polisi Pantau Harga Sembako di Pasar Ngadirojo: Stok Aman, Harga Relatif Stabil

 

Selain itu, GASI berharap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme yang berlaku sehingga diperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

 

“Harapan kami, setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif. Dengan begitu, jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

GASI juga berharap hasil audiensi dengan Bea Cukai Madura tidak berhenti pada tahap diskusi, melainkan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan aturan di bidang cukai.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan masukan yang disampaikan GASI dalam audiensi tersebut.

Baca Juga :  Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

 

Rifai menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah-langkah pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai serta melindungi penerimaan negara.

“Apabila informasi yang berkembang di masyarakat nantinya terbukti melalui proses yang sah, tentu diperlukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Tim/Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600