Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

×

4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

Sebarkan artikel ini
4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Harianesia Sebanyak 4.243 butir obat daftar G berhasil diamankan Polres Wonogiri. Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan seorang laki-laki berinisial RPR alias Kicot (32) warga Kelurahan Wuryorejo Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwasanya seorang laki-laki tersebut di tangkap karena kedapatan memiliki 4.243 butir obat daftar G.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Benar kami amankan seorang laki-laki mereka tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Sabtu (9/11/2024).

AKP Anom mengatakan pihaknya awalnya mengamankan pelaku RPR alias Kicot di daerah Brumbung Kecamatan Selogiri, Jumat siang (8/11/2024). Dia menuturkan kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar lokasi.

Baca Juga :  Baru bebas 3 bulan, Dua Residivis begal ditambora akui gasak 28 TKP di jakarta

“Kami dapat laporan dari warga yang curiga kalau wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami lidik, kami amankan RPR dengan barang bukti obat,” terangnya.

Mendapati laporan masyarakat tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wib tim melihat adanya seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan, karena curiga tim kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta interogasi kepada pemuda tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf Y yang berjumlah 4.243 butir.

Baca Juga :  UPT VII Sampah Jasinga Dimintai Keterangan terkait Temuan BPK oleh Aktivis KPK-B, Dinas Lingkungan Hidup Bungkam

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang ia dapat melalui pemesanan secara online.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses hukum.

AKP Anom menambahkan bahwa pelaku diancam Pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasinya, dan kami mohon apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kami,” Imbaunya

Baca Juga :  Tragedi Kolam Renang Hotel Purwantoro Tewaskan Bocah 4 Tahun, Hingga Kini Polisi Masih Lakukan Penyelidikan 

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600