Edukasi

Dugaan Penahanan Ijazah dan Tidak Didaftarkannya Pekerja ke BPJS di koperasi KSP Budhy karya, Disnaker Cianjur Beri Tanggapan

Cianjur – Isu dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Cianjur. Kali ini, laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur menyangkut praktik penahanan ijazah karyawan serta belum didaftarkannya pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pihak koperasi KSP Budhy Karya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Cianjur, Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan laporan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak atas dokumen pribadi dan perlindungan jaminan sosial.20/2/2026

“Penahanan ijazah asli pekerja sebagai syarat bekerja tidak dibenarkan dalam praktik ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang,” jelas Ali saat dimintai keterangan.20/2/2026

Menurutnya, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi setiap pekerja, karena mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Disnaker akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui mediasi hubungan industrial. Proses ini bertujuan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi secara musyawarah.

“Kami akan memanggil pihak pekerja dan perusahaan untuk dimediasi. Jika dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.20/2/2026

Disnaker Kabupaten Cianjur juga mengimbau seluruh koperasi dan badan usaha di wilayahnya agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)

Ali menambahkan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Cianjur mendapatkan perlindungan yang layak dan haknya terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.20/2/2026.

Lepi

Exit mobile version