Hukum

Zona Larangan Disulap Jadi Lahan Parkir, Dugaan Penyimpangan di Depan BPJS Depok Mencuat Tajam

DEPOK_HARIANESIA.COM_ 06 November 2025 – Praktik pengelolaan parkir berbayar di kawasan Grand Depok City (GDC), tepatnya di depan kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, menuai sorotan. Awak media menemukan adanya penarikan retribusi parkir di lokasi yang secara tegas dipasang rambu larangan parkir oleh pihak berwenang.

Aktivitas pungutan ini dinilai janggal karena berada di jalur lambat yang seharusnya steril dari aktivitas parkir sesuai ketentuan lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, seorang pegawai berinisial D menyatakan bahwa pengelolaan parkir tersebut telah bekerja sama dengan Pemkot Depok. Namun saat diminta menjelaskan secara rinci terkait legalitas izin, mekanisme kerja sama, serta setoran resmi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

D bahkan menyebut bahwa pendapatan parkir di lokasi tersebut bisa mencapai sekitar Rp1.000.000 per hari. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar: benarkah kegiatan tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah atau justru hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa pengawasan resmi?

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan terparkir berderet di area yang jelas-jelas terdapat rambu larangan parkir. Pungutan parkir di zona terlarang ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran aturan lalu lintas sekaligus penyelenggaraan perparkiran yang tidak sesuai ketentuan hukum.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu dilarang parkir dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000.

Lokasi yang berada dalam zona larangan parkir tidak dapat dijadikan area parkir berbayar dalam kondisi apa pun.

2. Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Regulasi perparkiran di Depok menegaskan:

Setiap titik parkir wajib memiliki izin resmi.

Lokasi parkir harus sesuai peruntukan dan zona yang ditetapkan Pemkot.

Pengelola wajib menyetor pendapatan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Kegiatan parkir di lokasi yang dilarang secara lalu lintas merupakan pelanggaran administratif.

3. Potensi Pelanggaran Administratif

Jika benar tidak memiliki izin resmi, pengelolaan parkir ini dapat dikategorikan sebagai:

Pungutan tidak sah Pemanfaatan ruang jalan tanpa izin Gangguan fungsi jalan dan keselamatan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kota Depok serta Dinas Perhubungan Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas, mekanisme kerja sama, maupun status pendapatan parkir di titik tersebut.(HR)

Exit mobile version