Lebak – Dede Mulyana warga miskin di Desa Bojong Leles Kampung pasir Gendok Kabupaten Lebak Banten mengaku kecewa dan merasa dirugikan menyusul adanya dugaan “pemutsan” program BPJS Kesehatan non-prabayar (Penerima Bantuan Iuran/PBI) oleh oknum di dinas terkait.
Menurut keterangan warga, beberapa dari mereka mendapati bahwa kartu BPJS yang seharusnya aktif melalui program bantuan pemerintah tiba-tiba tidak dapat digunakan saat berobat ke fasilitas kesehatan. Setelah ditelusuri, mereka menduga adanya penyalahgunaan kuota atau pemotongan bantuan yang semestinya mereka terima secara gratis.
“Kami orang tidak mampu, sangat bergantung pada BPJS dari pemerintah. Tapi saat kami mau berobat, ternyata BPJS-nya non-aktif. Kata pihak puskesmas, kami tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan,” ujar Dede(43), warga pasir gendok Kamis (16/10).
saya kecewa berat oleh sistem pemerintah di Lebak disaat istri saya merasakan sakit namun pihak rumasakit menolak karena BPJS yang dia gunakan di putus oleh dinas terkait ,persoalan ini akan saya adukankepada pemerintah daerah pemerintah provinsi dan pusat serta kalau ada indikasi hukum saya akan melaporkannya banhka saya akan mengadakan aksi demonstrasi kepihak kantor dinas sosial dan pemerintah daerah serta pusat .
Menenai hal tersebut LSM kumpulan pemanarau korup Banten KPKB akan menyikapi serius kasus ini diduga dinas tidak serius dalam menangani persoalan kesehatan warga miskin. ‘Kami zefri Sekertaris Jendral LSM KPKB akan menagdakan (audiensi) ke Pemkab, dan kalau perlu ke pusat. Ini sudah keterlaluan. Kalau memang kami tak lagi memenuhi syarat, beri penjelasan. Tapi jangan sampai bantuan dipitis dan kami yang sakit jadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun sejumlah aktivis sosial dan LSM mulai menyoroti masalah ini dan mendesak adanya audit serta transparansi data penerima PBI BPJS di Lebak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit pasca-pandemi.