Edukasi

Warga MBR Rusun Marunda Diteror Surat Pengosongan, Tunggakan dan Denda Jadi Beban Berlapis

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Senin 15 Juni 2026 – Polemik tunggakan sewa di Rusun Marunda kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku menerima surat peringatan pengosongan unit pada Senin (15/6/2026). Warga menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi penghuni yang mayoritas merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala UPRS Marunda, Haposan, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan pengelola merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan terhadap penghuni yang memiliki tunggakan sewa.

“Kami sudah mengirimkan Surat Teguran 1 dan 2, melakukan penyegelan, serta menerbitkan Surat Peringatan terkait pelanggaran tunggakan sebesar Rp56.355.950. Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pencicilan, namun tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Haposan.
Menurutnya, pihak pengelola tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme cicilan agar tunggakan dapat dilunasi secara bertahap.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah warga Rusun Marunda.

Salah seorang warga yang ditemui awak media menegaskan bahwa selama ini warga hanya menerima surat pemanggilan terkait tunggakan dan belum pernah mendapatkan solusi yang dianggap meringankan beban penghuni.

“Warga baru menerima surat peringatan pengosongan unit hari ini, tanggal 15 Juni 2026. Sebelumnya kami hanya menerima surat pemanggilan terkait masalah tunggakan. Bagaimana tunggakan mau selesai kalau selama ini bunga denda terus berjalan dan semakin memberatkan warga,” ungkapnya kepada awak media.

Warga menilai persoalan utama bukan hanya tunggakan pokok sewa, melainkan akumulasi denda yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut membuat banyak penghuni kesulitan mengejar kewajiban pembayaran meskipun memiliki niat untuk mencicil.

Menurut warga, mayoritas penghuni yang menunggak merupakan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap.

Mereka berharap pengelola dapat memberikan kebijakan yang lebih manusiawi dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi penghuni Rusun Marunda.

Keluhan juga datang dari beberapa penghuni yang mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap sebagai bentuk itikad baik. Namun mereka tetap menerima surat peringatan pengosongan unit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan penagihan yang diterapkan pengelola rusun. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menegakkan aturan dan menjaga keberlangsungan pengelolaan aset daerah.

Namun di sisi lain, Rusun Marunda dibangun sebagai solusi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan perlindungan sosial dari negara.

Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengevaluasi sistem denda dan mekanisme penyelesaian tunggakan agar tidak semakin membebani penghuni yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Kalau memang kami diwajibkan membayar, tentu kami siap menjalankan kewajiban. Tetapi harus ada kebijakan yang realistis. Jangan sampai bunga denda lebih memberatkan daripada pokok tunggakannya sendiri, selain itu pada saat itu kami meminta bayar cicilan sesuai kemampuan kami tapi HPS yang saat itu masih menjabat sebagai kasubag keuangan memaksa kami untuk membayar 1,5 juta, bahkan ia menyampaikan kalau kamu bayar satu juta keluar aja” tutup salah seorang warga.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version