Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Warga Cimahi-KBB, Catat! SIM Keliling Hadir 21–26 September, Layanan Makin Dekat dan Mudah

×

Warga Cimahi-KBB, Catat! SIM Keliling Hadir 21–26 September, Layanan Makin Dekat dan Mudah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cimahi_HARIANESIA.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan sekitarnya. Polresta Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada 21–26 September 2026.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas. Mobil SIM Keliling akan hadir di sejumlah lokasi strategis di wilayah Cimahi dan KBB sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Masyarakat cukup mencatat lokasi dan waktu pelayanan agar dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan lebih mudah dan nyaman.

Jadwal SIM Keliling Cimahi-KBB 21–26 September 2026

Senin, 21 September 2026

📍 Pintu Barat Cimahi Mall

⏰ 08.00–11.00 WIB

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan Penganiayaan

Selasa, 22 September 2026

📍 Yogya Lembang

⏰ 08.00–11.00 WIB

Rabu, 23 September 2026

📍 Pintu Barat Cimahi Mall

⏰ 08.00–11.00 WIB

Kamis, 24 September 2026

📍 Cimahi Mall Pintu Barat

⏰ 08.00–11.00 WIB

Jumat, 25 September 2026

📍 Pos Polisi Kota Baru Padalarang, KBB

⏰ 08.00–11.00 WIB

Sabtu, 26 September 2026

📍 Pintu Barat Cimahi Mall

⏰ 08.00–11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan.

Di antaranya:

SIM asli yang masih berlaku.

KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku.

Fotokopi KTP/SUKET.

Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Memenuhi pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.

Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Untuk SIM yang telah melewati masa berlaku, prosesnya tidak dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon perlu mendatangi Satpas/Polresta untuk mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Asuransi: Rp50.000

Tes kesehatan: Rp65.000

Psikotes: Rp75.000

Pelayanan Dimulai Pukul 08.00 WIB

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran dapat ditutup apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.

Baca Juga :  Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu

Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Dengan begitu, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat Cimahi dan KBB untuk memperpanjang SIM di lokasi yang lebih dekat, sehingga tidak harus datang langsung ke kantor Satpas.

Catatan: Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan serta kondisi pelayanan kepolisian. Masyarakat disarankan memastikan kembali informasi jadwal sebelum berangkat.

HERI

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600