Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Vonis “Kembar” 2,3 Tahun PN Bandung Disorot, KY dan KPK Didesak Audit Integritas Hakim

×

Vonis “Kembar” 2,3 Tahun PN Bandung Disorot, KY dan KPK Didesak Audit Integritas Hakim

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG, M30 NEWS – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1B dalam perkara nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg menuai sorotan tajam. Vonis identik 2 tahun 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa dengan latar belakang dan peran berbeda dinilai janggal dan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses peradilan.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (19/02/2026) itu menjatuhkan hukuman seragam kepada Dodi Kustiady Dipura selaku pemilik tanah, seorang oknum lurah, serta seorang perantara (makelar). Publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim yang menyamakan bobot pidana terhadap pihak-pihak dengan posisi dan peran berbeda dalam perkara tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dugaan Anomali Hukum
Sejumlah pengamat hukum menilai, vonis seragam tanpa diferensiasi peran berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan. Dalam praktik hukum pidana, setiap terdakwa seharusnya dinilai berdasarkan tingkat kesalahan (mens rea) dan perbuatannya (actus reus).

Baca Juga :  Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

“Vonis yang sama untuk peran berbeda bukan sekadar persoalan angka. Ini menyentuh asas keadilan dan objektivitas hakim dalam mempertimbangkan fakta persidangan,” ujar salah satu sumber dari tim hukum terdakwa di halaman PN Bandung.

Tim kuasa hukum menilai, kliennya telah menempuh prosedur administratif resmi melalui kelurahan dan instansi pertanahan. Karena itu, penyamaan hukuman dengan aparat dan perantara dianggap tidak mencerminkan proporsionalitas.

Desakan Audit ke KY dan KPK

Gelombang kritik kini mengarah pada dua lembaga pengawas dan penegak hukum nasional, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KY didesak untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya terkait independensi dan profesionalitas majelis dalam mempertimbangkan bukti administrasi dan unsur pidana.

Baca Juga :  Proyek Drainase Sukmajaya Disorot: Mandor Blokir Kontak Wartawan, Konsultan Bungkam

Sementara itu, KPK diminta menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan atau indikasi praktik kolusi di balik putusan tersebut. Selain KPK, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) juga didorong untuk melakukan audit internal terhadap proses persidangan dan integritas hakim yang menangani perkara ini.

Kekhawatiran Preseden Buruk
Putusan ini dinilai berpotensi menciptakan preseden yang mengkhawatirkan, khususnya dalam perkara sengketa atau administrasi pertanahan. Jika warga yang menempuh jalur resmi pemerintahan tetap berujung pidana tanpa diferensiasi peran yang jelas, hal itu dapat menggerus rasa aman masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Okerbaya, 145 Butir Pil LL Disita

“Jika prosedur resmi di kantor pemerintah bisa berujung pidana dengan vonis yang disamaratakan, ini menjadi alarm serius bagi kepastian hukum,” ungkap pihak keluarga terdakwa.

Upaya Banding dan Laporan Resmi
Tim hukum Dodi Kustiady Dipura memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, laporan resmi ke Komisi Yudisial RI di Jakarta tengah disiapkan guna meminta pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memimpin persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik vonis “kembar” tersebut.

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600