Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

17
×

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/B/917/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 23 Agustus 2025, Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kapolsek Dramaga Laksanakan Jumat Curhat Dengarkan Keluh Kesah Aspirasi Warga Terkait Harkamtibmas Yang Terjadi Diwilayah Dramaga

Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial MR (14) tahun saat itu melintas menggunakan sepeda motor, namun diteriaki dan dikejar oleh para pelaku hingga terjatuh di atas aspal.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Rayakan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79 dengan Bazar dan Pameran Layanan Publik 2024

Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni MF (19) tahun, MF alias L (18) tahun, F (19) tahun, FR (20) tahun dan MG (36) tahun.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku berdalih melakukan pengeroyokan karena merasa terancam oleh korban yang diduga mengarahkan busur (anak panah) ke arah mereka saat sedang berkumpul di bengkel.

Baca Juga :  Akhir Pengungkapan Polres Bogor Perkara Pembunuhan Berencana Dua Pelaku Berhasil di Amankan Satu Dari Otak Pelaku Bunuh Diri

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas AKP Bahtiar.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Gowa

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600