Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Polres Jakbar Amankan 270 Gram Tembakau Gorila Siap Edar

×

Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Polres Jakbar Amankan 270 Gram Tembakau Gorila Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Cooling Sistem Melalui Pengaturan Lalulintas Jelang Masyarakat Berbuka Puasa Di Sore Hari

“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ujar AKBP Vernal.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Baca Juga :  Siswa SMK P 8 Slogohimo Dibekali Nilai - Nilai Pancasila Dan Nasionalisme Oleh Babinsa

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600