DEPOK, Harianesia.com – Proyek Drainase Lingkungan Jalan Gandaria I RT 005 RW 006, Kelurahan Ratujaya, Kota Depok, senilai Rp207.949.307,96 yang bersumber dari APBD Kota Depok, kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pelaksana proyek Harlen Simanjuntak terkesan enggan memberikan penjelasan terbuka terkait rincian pekerjaan, khususnya soal nilai upah/borongan per meter dan dokumen teknis yang seharusnya menjadi bagian penting dari transparansi penggunaan uang rakyat.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki volume 1 paket dengan kapasitas manfaat untuk memperlancar saluran air. Pekerjaan dilakukan oleh CV Cahaya Naga Putih, dengan konsultan supervisi PT Safir Aguna Prada dan konsultan perencana PT Lawu Alam. Jadwal proyek tercatat mulai 11 Maret 2026 hingga 09 Mei 2026 atau 60 hari kalender.
Pada 21 April 2026, awak media Harianesia.com mencoba mengonfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Harlen Simanjuntak. Saat ditanya apakah pekerjaan tersebut benar dilakukan olehnya, Harlen menjawab singkat.
“Iya bg,” jawabnya.
Namun saat awak media menanyakan panjang U-Ditch yang digunakan serta nilai borongan atau upah pekerjaan per meter, Harlen justru memberikan jawaban yang dinilai tidak mencerminkan transparansi.
“Ke mandor bg,” katanya.
Padahal sebelumnya Harlen sudah mengakui bahwa pekerjaan tersebut adalah kegiatan yang ia tangani. Ketika awak media mempertanyakan alasan Harlen melempar pertanyaan kepada pihak lain, Harlen bahkan menjawab:
“Siap salah bg.”
Setelah didesak ulang, Harlen baru menyebut panjang U-Ditch yang digunakan mencapai 103,2 meter. Namun terkait upah atau borongan per meter, ia tetap menolak menjelaskan dan kembali melemparkan persoalan itu kepada mandor.
“Masalah upah ke mandor aja,” jawabnya.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika pelaksana mengaku mengerjakan proyek, mengapa rincian dasar pekerjaan dan biaya tenaga kerja justru tidak dapat dijelaskan?
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga ditemukan adanya penggunaan batu atau bata merah yang disusun menyerupai huruf “U”. Ketika dikonfirmasi, Harlen menyebut material tersebut digunakan sebagai bak kontrol.
Namun saat awak media menanyakan apakah penggunaan bata merah sebagai dinding utama bak kontrol sesuai standar teknis drainase, serta meminta akses untuk melihat gambar kerja, spesifikasi, dan teknis proyek, Harlen tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun menunjukkan dokumen teknis terkait pekerjaan drainase tersebut.
Proyek ini dibiayai APBD, yang berarti uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi terbuka, termasuk spesifikasi material, gambar kerja, serta rincian pekerjaan. Ketertutupan seperti ini hanya akan memunculkan dugaan liar dan kecurigaan publik.
Jika pelaksana proyek tidak bisa menjelaskan detail dasar pekerjaan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan: apakah proyek drainase Rp207 juta ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran?
(Heri)




















