Edukasi

Tokoh Adat Kamoro dan Pengacara Senior Papua Dukung Gebrakan Kepala Kampung Nawaripi, Desak PTFI Sediakan Material Timbun Area Wisata Paieve Mile 21

TIMIKA_HARIANESIA.COM_ Kepala Suku dan Tokoh Adat Kamoro, Marianus Maknaipeku, menyatakan dukungan penuh atas langkah berani Kepala Kampung Nawaripi yang secara resmi bersurat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta material galian C guna menimbun area pariwisata Paieve Merah Putih di Mile 21, seluas 100 hektar.

Dukungan senada juga datang dari Pengacara Senior Papua, Allo Renwarin, SH, MH, yang menilai sudah saatnya PTFI bertanggung jawab secara nyata atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah adat masyarakat Kamoro.

Marianus Maknaipeku menyebut langkah kepala kampung Nawaripi sebagai terobosan luar biasa dalam upaya membangun kampung secara mandiri namun bertumpu pada tanggung jawab sosial perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah adat masyarakat Kamoro.

“Bagi kami ini terobosan luar biasa untuk membangun kampung. Dan PTFI harus merespons dan memberikan sirsat untuk membangun perkampungan masyarakat di Mile 21,” kata Marianus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2026).

Marianus juga meminta Direktur Lemasko untuk membuka diri dan aktif mendukung langkah kepala kampung Nawaripi dengan cara mendesak PTFI agar secepatnya memberikan jawaban atas permohonan resmi tersebut.

Ia menegaskan bahwa permintaan material urugan ini bukan sekadar kepentingan infrastruktur semata, melainkan bagian dari perjuangan masyarakat adat Kamoro untuk membangun kawasan wisata unggulan yang dapat menjadi sumber penghidupan baru bagi warga Kampung Nawaripi dan sekitarnya.

Secara hukum, permintaan Kampung Nawaripi kepada PTFI memiliki pijakan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, masyarakat adat memiliki hak atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi dan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Pasal 43 UU Otsus Papua secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi landasan kuat bagi Kepala Kampung Nawaripi dalam mengambil inisiatif ini. Pasal 67 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan kearifan lokal, termasuk mengupayakan pembangunan ekonomi dan pariwisata berbasis komunitas.

Dalam konteks ini, pembangunan kawasan wisata Paieve Merah Putih seluas 100 hektar sepenuhnya sejalan dengan semangat Dana Desa yang mendorong kemandirian kampung sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Pengacara Senior Papua, Allo Renwarin, SH, MH, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi lingkungan di wilayah pesisir Kamoro yang telah rusak akibat endapan tailing selama hampir empat dekade.

“Sudah 40 tahun tanah, hutan, dan vegetasi sungai serta laut milik masyarakat Kamoro rusak dan tertutup pasir tailing,” tegas Allo Renwarin.

Ia mengingatkan bahwa dalam penelitian bersama WWF pada tahun 1990 di kawasan endapan tailing, timnya telah merekomendasikan pemindahan masyarakat ke Kota Timika akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sangat parah. Rekomendasi itu kemudian melahirkan permukiman warga di kawasan belakang SMAN 1 Timika.

“Namun itu saja kini tidak cukup. Sekarang, jika ada pihak yang meminta PTFI harus segera menjawab tuntutan untuk memindahkan endapan tailing keluar dari lokasi pengendapan. Termasuk permintaan Kampung Nawaripi untuk menimbun lahan warga seluas 100 hektar guna membangun permukiman. Freeport harus memberikannya,” ujar Allo Renwarin.

Menurutnya, setiap hari ratusan ribu ton pasir sisa tambang mengalir melalui sungai-sungai di wilayah ini, mengancam keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka.

“Endapan tailing ini telah menghancurkan kebun dan hutan tempat masyarakat mencari makan. Cara untuk mengurangi endapan yang semakin hari semakin tinggi adalah dengan Freeport memberikannya kepada warga atau pemerintah kampung yang meminta, supaya endapan itu berkurang dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” tambahnya.

Kawasan wisata Paieve Merah Putih di Mile 21 dirancang menjadi destinasi wisata unggulan yang merepresentasikan kekayaan budaya dan alam masyarakat Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penimbunan lahan seluas 100 hektar menjadi fondasi utama agar kawasan ini dapat dikembangkan secara layak dan berkelanjutan.

Para tokoh adat dan pengacara senior yang mendukung inisiatif ini menegaskan bahwa keberhasilan kampung wisata Paieve bukan hanya urusan satu kampung, melainkan simbol kebangkitan seluruh masyarakat Kamoro setelah berpuluh tahun menanggung dampak operasi tambang.

Mereka mendesak PTFI untuk segera merespons surat resmi Kepala Kampung Nawaripi sebagai bentuk komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Minerba dan kontrak karya yang mengikat PTFI.

Marianus Maknaipeku berharap PTFI tidak menutup mata atas realita yang ada. “Kami tidak meminta yang tidak masuk akal. Material sirsat itu ada, dan kami hanya minta untuk digunakan membangun masa depan kampung kami,” pungkasnya.

Sementara Allo Renwarin menambahkan, dukungan PTFI terhadap pembangunan kawasan wisata Paieve Merah Putih akan menjadi preseden positif bagi hubungan perusahaan dan masyarakat adat, sekaligus menjadi warisan nyata yang bisa dirasakan generasi Kamoro di masa mendatang.

Penulis : Bung Kafiar Redaksi | Mimika, Papua Tengah | Senin, 11 Mei 2026

Exit mobile version